Gadis Cantik Pandeglang yang Gelapkan Uang Klinik Kecantikan Rp527 Berujung Dibui

Gadis cantik yang gelapkan uang ratusan juta uang klinik kecantikan itu ditangkap polisi di tempat persembunyiannya di Lebak, Banten.

Hairul Alwan
Senin, 26 Februari 2024 | 19:30 WIB
Gadis Cantik Pandeglang yang Gelapkan Uang Klinik Kecantikan Rp527 Berujung Dibui
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto memberi keterangan kepada awak media soal gadis cantik yang gelapkan uang klinik kecantikan sebesar Rp527 juta di Mapolresta Serang Kota, Senin (26/2/2024). [SuaraBanten.id/Yandi Sofyan]

"Karena kurang kontrol dari pemiliknya, sehingga tersangka ini setiap hari mengambil uang. Selain itu melakukan manipulasi data penjualan, sehingga tersangka melakukan ini betul-betul dengan niat, bukan secara tiba-tiba," terang Sofwan.

Sementara itu, pemilik klinik kecantikan MyBeuaty Store15 Serang, Alfyera Alfiyonita mengaku, kasus penggelapan uang di kliniknya terungkap usai dirinya curiga dengan jumlah uang yang terkumpul dari hasil penjualan tidak sebanding dengan persediaan stok barang.

Disampaikannya, kecurigaan terhadap kehilangan uang di klinik kecantikan terbukti saat dirinya melakukan pengecekan terhadap CCTV yang ada di klinik tersebut.

"Berawal dari persediaan stok, juga ga ada barang di toko, terus juga kayak misalkan uang itu selalu kurang. Dan akhirnya ketahuan kalau Fuja yang main, tapi mainnya sendiri ga bersama karyawan lain. Pas kita cek CCTV ketemu kalau Fuja yang bermain," kata Alfyera.

Menurut Alfyera, saat itu dirinya tidak menaruh curiga terhadap tersangka akan menggelapkan uang hasil penjualan produk kecantikan di klinik miliknya selama hampir 2 tahun lamanya lantaran sudah sangat percaya karena merupakan sahabat sejak masih kecil.

"Dia sebagai orang kepercayaan aku, jadi benar-benar orang yang aku percaya banget. Semua aku serahin ke dia. Untuk komunikasi dengan karyawan yang lain itu aku lewat Fuja karena sudah sahabat sejak TK, udah temen lama," jelasnya.

Saat ini, tersangka Fuja Fauziah sudah ditahan di ruang tahanan Mapolresta Serang Kota guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka Fuja pun dijerat pasal 374 KUHP Jo 372 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

Kontributor : Yandi Sofyan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini