Pedagang Ayam di Jawilan Ini Jualan Pil Koplo, Ujungnya Digaruk Polisi

Pedagang ayam asal Jawilan asal Desa Bojot, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, berinisial RI (25) ditangkap polisi karena berjualan pil koplo

Hairul Alwan
Sabtu, 24 Februari 2024 | 19:43 WIB
Pedagang Ayam di Jawilan Ini Jualan Pil Koplo, Ujungnya Digaruk Polisi
Ilustrasi pil koplo - Pedagang ayam di Jawilan Serang Banten ditangkap karena berjualan pil koplo (Shutterstock)

“Motifnya ingin mendapat penghasilan tambahan karena keuntungan dari berjualan ayam tidak mencukupi,” jelasnya.

Akibat dari perbuatannya, tersangka RI dikenakan Pasal 435 Jo 436 UU RI No 317 Th 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini