Pedagang Ayam di Jawilan Ini Jualan Pil Koplo, Ujungnya Digaruk Polisi

Pedagang ayam asal Jawilan asal Desa Bojot, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, berinisial RI (25) ditangkap polisi karena berjualan pil koplo

Hairul Alwan
Sabtu, 24 Februari 2024 | 19:43 WIB
Pedagang Ayam di Jawilan Ini Jualan Pil Koplo, Ujungnya Digaruk Polisi
Ilustrasi pil koplo - Pedagang ayam di Jawilan Serang Banten ditangkap karena berjualan pil koplo (Shutterstock)

“Motifnya ingin mendapat penghasilan tambahan karena keuntungan dari berjualan ayam tidak mencukupi,” jelasnya.

Akibat dari perbuatannya, tersangka RI dikenakan Pasal 435 Jo 436 UU RI No 317 Th 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak