SuaraBanten.id - KPU Banten menyatakan bahwa sebanyak 16 petugas KPPS meninggal dunia dalam tugas.
Dimana 16 petugas KPPS meninggal dunia karena faktor kelelahan.
KPU Banten pun telah memberikan santunan dan jiga mengcover biaya pemakaman untuk para petugas KPPS meninggal dunia.
Anggota KPU Banten, Ali Zaenal Abidin menerangkan, berdasarkan laporan terakhir jika petugas KPPS yang meninggal dunia mayoritas berasal dari Kabupaten Lebak dan Tangerang.
Menurut Ali, para korban meninggal dunia diduga karena faktor kelelahan, catatan lainnya bahwa para korban sempat dilarikan ke rumah sakit.
“Ada juga mereka sesak nafas, batuk, dirawat jadi mereka sudah dalam perawatan di rumah sakit. Termasuk juga ada dari kabupaten kota ada yang serangan jantung. Tapi mayoritas (karena) kelelahan,” kata Ali mengutip dari BantenNews.co.id (Jaringan SuaraBanten.id), Sabtu (24/2/2024).
Ali menuturkan, KPU sebetulnya telah mempunyai regulasi usia petugas KPPS yaitu 17-55 tahun.
Ini untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, seperti meninggal karena kelelahan.
Mereka pun diwajibkan mencantumkan riwayat penyakit, juga hasil pemeriksaan kesehatan termasuk tekanan darah.
“Itu salah satu ikhtiar KPU,” terangnya.
Terkait santunan, KPU masing-masing Kabupaten atau Kota memberikan dana santunan Rp35 juta dan Rp10 juta untuk pemakaman.