SuaraBanten.id - Ketua kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dari TPS 21 Kelurahan Bendung, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Banten terancam pidana hingga 4 tahun setelah kedapatan mencoblos lima surat suara dari daftar pemilih tetap (DPT) yang tidak datang ke TPS.
Diketahui, dugaan kecurangan yang dilakukan Ketua KPPS TPS 21 Bendung ditemukan pada Jumat (16/2/2024) lalu. Namun hingga Jumat (23/2/2024), Ketua KPPS TPS 21 Bendung tersebut masih belum diketahui keberadaannya hingga mangkir dari pemanggilan Bawaslu Kota Serang.
“Sudah dilakukan pemanggilan, cuma 2 kali (pemanggilan) tapi belum datang,” ungkap Ketua Bawaslu Kota Serang, Agus Aan Hermawan, Jumat (23/2/2024).
Diakui Agus Aan, saat ini pihaknya masih melakukan proses pelanggaran administratif pemilu atas dugaan pelanggaran oleh ketua KPPS TPS 21 sambil mengumpulkan bukti-bukti dugaan pelanggaran etik dan pidana pemilu dalam kasus tersebut.
Baca Juga:Lebak, Pandeglang, dan Serang Hari Ini Diprediksi Dilanda Cuaca Ekstrem
"Sedang kita telusuri, sedang kita kumpulkan bukti-bukti, keterangan-keterangan saksi maupun masyarakat dan penyelenggara pemilu yang hadir saat itu. Dia (ketua KPPS TPS 21) memanipulasi atau mencoblos surat suara yang seharusnya tidak dia coblos, itu bisa pidana," ungkapnya.
"Kalau ga salah, kalau dia sengaja itu bisa sampai 4 tahun (penjara). Tapi kalau tidak disengaja itu 12 bulan dan dendanya Rp12 juta, tapi tergantung ini perbuatan pasal yang mana yang pas," imbuhnya.
Sementara, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kota Serang, Fierly Murdiyat Mabruri mengungkapkan, kasus yang terjadi di TPS 21 Kelurahan Bendung, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Banten terjadi lantaran ada pemilih yang sudah meninggal tercatat di dalam daftar hadir saat pemungutan suara yang dilaksanakan pada 14 Februari 2024 lalu.
"Ada orang yang sudah meninggal tapi tertulis di absen dan dihitung sebagai pengguna hak pilih," kata Fierly.
Tak hanya itu, diakui Fierly, pihaknya turut menerima informasi adanya pemilih yang sudah pindah domisili dan sakit keras justru tercatat di dalam daftar hadir dikarenakan surat suaranya diduga dicoblos oleh ketua KPPS TPS 21.
Baca Juga:Pasien DBD Melonjak, RSUD Kota Serang Kewalahan
"Ada pemilih yang diketahui sudah pindah domisili, dan ada yang sakit tercatat di daftar hadir. Dan sudah dipastikan kelimanya itu tidak hadir di TPS, tapi bisa ngabsen. Namanya ditulis di absen, dan ada penggunaan surat suara sah, tapi tidak sah karena kelima orang itu dihitung," ujarnya.
*Bawaslu Rekomendasi TPS 21 Bendung untuk PSU*
Atas peristiwa tersebut, Bawaslu Kota Serang pun memberikan surat rekomendasi agar dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 21 Bendung, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Banten lantaran adanya dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh ketua KPPS.
Diakui Komisioner KPU Kota Serang Iip Patrudin, pihaknya telah menerima surat rekomendasi untuk dilakukan pemungutan suara ulang di sejumlah TPS di Kota Serang.
"Betul 4 TPS (PSU), Banjarsari di TPS 01 dan Sepang di TPS 04. Dan Kemanisan TPS 07 dan Bendung di TPS 21 itu dilakukan hari Sabtu (24 Februari) karena surat suaranya belum siap untuk 2 TPS itu (Kemanisan dan Bendung). Dan rekomendasi bawaslu itu semua surat suara, semua 5 jenis surat suara," kata Iip.
Sebagai informasi, TPS 21 Kelurahan Bendung, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Banten terdapat sebanyak 295 pemilih. Di mana dari total DPT tersebut, sebanyak 162 pemilih berjenis kelamin laki-laki dan sebanyak 135 pemilih berjenis kelamin perempuan dengan 1 pemilih masuk ke dalam DPTb (Daftar Pemilih Tambahan).
Kontributor : Yandi Sofyan