SuaraBanten.id - Seorang wanita bernama Fuja Fauziah (27) masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah menggelapkan dana sampai Rp1,3 miliar di tempat dirinya bekerja.
Wanita asal Pandeglang itu dilaporkan dengan dugaan penggelapan oleh selebgram sekaligus bosnya yang bernama Alfyera Alvionita ke Polresta Kota Serang.
Ia telah melancarkan aksinya dari 2022-2023 di Toko Skincare My Beauty Store 15 Serang milik korban.
Fuja melakukan aksinya dengan cara mengambil uang hasil transaksi dan menjual aset toko. Untuk menutupi aksinya, dirinya melakukan manipulasi data pelaporan.
Aksinya baru terbongkar setelah korban sekaligus teman dekatnya merasa curiga karena gaya hidup mewah Fuja yang kerap ia pamerkan di Instagram pribadinya. Korban kemudian memeriksa CCTV dan aksi Fuja pun terbongkar.
Kasatreskrim Polresta Serang Kota, Kompol Hengki Kurniawan membenarkan pihaknya telah menetapkan Fuja menjadi tersangka. Fuja telah ditetapkan sebagai DPO sejak Sabtu (17/2/2024) lalu.
Kata Hengki, pihaknya kini masih mencari keberadaan tersangka yang belum diketahui keberadaannya.
"Untuk penetapan tersangka sudah dilakukan. Tersangka yg sebelumnya berstatus karyawan dilaporkan melakukan penggelapan keuangan dari toko tersebut," kata Hengki.