“Dugaan kami pemilih ini pindah dari TPS 6 ke TPS 7, jadi memang disengaja,” terangnya.
Sementara terkait bocah yang ikut memilih, Fierly menduga itu atas suruhan orang tuanya.
Menurut Fierly, diduga bocah tersebut ikut melakukan pencoblosan pada pukul 11.30 WIB.
“Di absennya tidak ada, si anak ini tidak ada, semua jenis surat suara,” katanya.
Sementara di Banjarsari, Kecamatan Cipocok, Kota Serang, Banten, Bawaslu Kota Serang mendapati adanya surat suara yang tidak ditandatangani KPPS.
Itu terjadi di TPS 1 Banjarsari, Kecamatan Cipocok, Kota Serang, dimana ada 146 surat suara yang tidak ditandatangani KPPS.
“Akibat kelalaian ketua KPPS tidak menandatangani itu dinyatakan tidak sah,” ujarnya.
Kejadian itu, katanya, bisa dipidana dengan Undang-undang Pemilu.
“Ketua KPPS-nya bisa kena Pasal 516, lalai. Sanksinya pidana,” paparnya.
Terkait dua TPS yang dinyatakan harus PSU ini, Fierly mengatakan KPU Kota Serang diberikan waktu untuk penjadwalan.