Itu terjadi di TPS 1 Banjarsari, Kecamatan Cipocok, Kota Serang, dimana ada 146 surat suara yang tidak ditandatangani KPPS.
“Akibat kelalaian ketua KPPS tidak menandatangani itu dinyatakan tidak sah,” ujarnya.
Kejadian itu, katanya, bisa dipidana dengan Undang-undang Pemilu.
“Ketua KPPS-nya bisa kena Pasal 516, lalai. Sanksinya pidana,” paparnya.
Terkait dua TPS yang dinyatakan harus PSU ini, Fierly mengatakan KPU Kota Serang diberikan waktu untuk penjadwalan.
KPU memilih batas waktu 10 hari untuk melakukan PSU di dua TPS tersebut.