Mulai Bocah Ikut Nyoblos Hingga Pemilih Nyoblos 2 Kali, Bawaslu Kota Serang Usulkan PSU di 2 TPS Ini

Bawaslu Kota Serang terpaksa mengeluarkan rekomendasi PSU di 2 TPS ini karena adanya dugaan pelanggaran, mulai dari bocah ikut nyoblos hingga pemilih nyoblos 2 kali

Hairul Alwan
Jum'at, 16 Februari 2024 | 16:30 WIB
Mulai Bocah Ikut Nyoblos Hingga Pemilih Nyoblos 2 Kali, Bawaslu Kota Serang Usulkan PSU di 2 TPS Ini
Ilustrasi Pemilihan Suara (pixabay/Mohamed_hassan)

Itu terjadi di TPS 1 Banjarsari, Kecamatan Cipocok, Kota Serang, dimana ada 146 surat suara yang tidak ditandatangani KPPS.

“Akibat kelalaian ketua KPPS tidak menandatangani itu dinyatakan tidak sah,” ujarnya.

Kejadian itu, katanya, bisa dipidana dengan Undang-undang Pemilu.

“Ketua KPPS-nya bisa kena Pasal 516, lalai. Sanksinya pidana,” paparnya.

Terkait dua TPS yang dinyatakan harus PSU ini, Fierly mengatakan KPU Kota Serang diberikan waktu untuk penjadwalan.

KPU memilih batas waktu 10 hari untuk melakukan PSU di dua TPS tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini