"Hampir seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Banten memiliki kerusakan surat suara yang sama," katanya.
Perempuan yang merupakan lulusan S2 Managemen Untirta ini menyebut berdasarkan hasil pengawasan terhadap logistik Pemilu 2024 pada Desember 2023 lalu, pihaknya sudah menyampaikan saran perbaikan kepada KPU Provinsi Banten.
"Kami sarankan untuk memperbaiki proses pengadaan surat suara serta proses penyortiran dan pelipatan surat suara yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Banten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan SK KPU nomor 1395 tahun 2023 tentang tentang Pedoman Teknis Tata Kelola Logistik Pemilihan Umum," kata Liah
Liah memastikan hingga kini dirinya masih terus melakukan pengawasan proses distribusi dan sortir serta pelipatan surat suara yang bakal dilakukan pada 14 Februari 2024 nanti.
Baca Juga:Terlibat Tawuran, Puluhan Pelajar di Tangerang Diamankan Polisi
"Hingga saat ini, Kami Tim Fasilitas Logistik terus melakukan pengawasan, karena proses pendistribusian dan sorlip surat suara ini di beberapa daerah masih terus dilakukan," sambungnya.
Kata Liah, pengawasan terhadap tahapan sortir lipat surat suara dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 97 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan bahwa Bawaslu bertugas mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu di Wilayah Provinsi yang terdiri atas pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya.
"Terhadap pelaksanaan tugas tersebut, Bawaslu Provinsi Banten melakukan pengawasan dengan semangat 5T, yaitu tepat kualitas, tepat jumlah, tepat jenis, tepat waktu dan tepat tujuan," jelasnya.