"Pertama kepala desa bahkan sudah ada rekomendasi ke KASN. Satu lagi masih dalam tahap pengkajian (Bawaslu Kabupaten Pandeglang) dan belum ada putusan," terangnya.
"Untuk pelanggaran pidana (Pemilu) belum ada. Sama juga pelanggaran etik juga belum ada. Paling (yang menonjol) terkait netralitas ASN," pungkas Ali.