Ali menegaskan, seluruh pegawai pemerintah baik PNS, PPPK atau honorer yang menerima dana APBD dan APBN harus netral sepanjang pelaksanaan Pemilu 2024.
"Aturan (pegawai) yang menggunakan dana APBD atau APBN harus netral termasuk juga honorer. Apalagi menggunakan baju yang sama dengan PNS dan PPPK pada umumnya, mereka terikat dan masuk dalam objek pengawasan (Bawaslu)," paparnya.
Ali juga memastikan Bawaslu hingga saat ini terus menjalankan tugas dan fungsinya dalam melakukan pengawasan dan pencegahan pelanggaran Pemilu.
"Mana kala ada potensi (pelanggaran) etik kita teruskan. Kalau pelanggaran norma hukum lainnya seperti (netralitas) ASN itu masuk di situ. Dan saat ini (tugas pengawasan) berjalan dengan mekanisme pada umumnya," ujarnya.
Baca Juga:Daftar Alamat JNT Express Terdekat di Banten, Lengkap dengan Jam Oprasional
Ali juga menjabarkan pelanggaran netralitas ASN di Banten selama masa kampanye Pemilu 2024 ini paling banyak terjadi di Pandeglang. Terdapat dua kasus pelanggaran netralitas ASN yang salah satunya sudah ada rekomendasi KASN.
"Pertama kepala desa bahkan sudah ada rekomendasi ke KASN. Satu lagi masih dalam tahap pengkajian (Bawaslu Kabupaten Pandeglang) dan belum ada putusan," terangnya.
"Untuk pelanggaran pidana (Pemilu) belum ada. Sama juga pelanggaran etik juga belum ada. Paling (yang menonjol) terkait netralitas ASN," pungkas Ali.