Buronan Pelaku Penipuan Sertifikat Bodong Ditangkap Kejari Tangsel

Terpidana kasus penipuan jual beli sertifikat bodong tersebut sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama satu tahun terakhir.

Hairul Alwan
Kamis, 11 Januari 2024 | 10:03 WIB
Buronan Pelaku Penipuan Sertifikat Bodong Ditangkap Kejari Tangsel
Bebi Nurmaja alias Bimo terpidana kasus penipuan jual beli sertifikat bodong yang sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) selama satu tahun telah ditangkap Kejari Tangsel. [Azmi/Antara]

SuaraBanten.id - Seorang pelaku penipuan sertifikat bodong tanah dan rumah bernama Bebi Nurmaja alias Bimo ditangkap Kejaksaan Negeri atau Kejari Tangsel.

Terpidana kasus penipuan jual beli sertifikat bodong tersebut sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama satu tahun terakhir.

Kasie Intelijen Kejari Tangsel, Hasbullah mengungkapkan, kasus yang menjerat terpidana telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah di Pengadilan Negeri Tangerang.

Karenanya, Jaksa melakukan eksekusi untuk melaksanakan putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor 34 Tahun 2022.

Baca Juga:Tiga Polisi Gadungan Diringkus, Pura-pura Pinjam Motor Lalu Bawa Kabur

"Di mana terpidana harus menjalankan putusan dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan," katanya dikutip dari ANTARA, Kamis (11/1/2024).

Dia menerangkan, setelah mendapat putusan pengadilan, pihaknya telah berulangkali coba melakukan pemanggilan terhadap Bimo.

Baik itu pemanggilan secara tertulis maupun langsung pun dilakukan, namun tidak pernah digubris.

Terpidana ini, katanya, sempat dikabarkan berada di suatu tempat tapi ketika didatangi oleh tim penyidik yang bersangkutan tidak ditemukan.

"Sebetulnya hari ini ada yang bersangkutan dipanggil di perkara lain. Nah yang bersangkutan hadir dengan penasihat hukumnya sehingga langsung kita amankan," ungkapnya.

Baca Juga:Gondol Belasan Juta, Pelaku Penipuan Modus Lowongan Kerja di Serang Ditangkap

Ia mengatakan, jika terpidana penipuan ini, dilaporkan oleh korban atas jual beli rumah yang ternyata sertifikat rumah tersebut adalah palsu.

Korps Adhyaksa di Kota Tangsel langsung mengeksekusi Bimo. Terpidana itu langsung dijebloskan ke sel penjara di Lapas Pemuda Tangerang.

"Perkara jual beli rumah dan ternyata sertifikat itu palsu. Dinyatakan oleh BPN itu bukan produk sertifikat BPN. Dia buron hampir satu tahun. Korban alami kerugian Rp800 juta," tuturnya. (ANTARA)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak