Melanggar Aturan, Bilbord Ganjar-Mahfud Dicopot Bawaslu Pandeglang

Pencopotan bilboard Ganjar-Mahfud yang terpasang di Jalan Protokol Pandeglang itu melanggar aturan kampanye.

Hairul Alwan
Kamis, 11 Januari 2024 | 08:58 WIB
Melanggar Aturan, Bilbord Ganjar-Mahfud Dicopot Bawaslu Pandeglang
Bilbord Ganjar-Mahfud di Pandeglang, Banten dicopot Bawaslu Banten. [Memed/BantenNews]

Didin mempersilahkan tim kampanye atau Caleg yang merasa APK-nya ditertibkan bersurat ke Bawaslu atau Panwascam jika ingin mengambil kembali APK milik mereka.

"Kalau Bawaslu Pandeglang disimpan di Kantor Satpol-PP tapi kalau untuk Panwascam itu disimpan di Kantor Panwascam. Sebelum penertiban kami sudah bersurat ke tim kampanye untuk menertibkan secara mandiri," tutupnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini