Didin mengungkapkan, penertiban APK pemilu 2024 dilakukan di jalur protokol sepanjang Jalur Sukarela hingga alun-alun Pandeglang.
"Jadi APK yang melanggar PKPU dan surat KPU Pandeglang yang nomor 520, pertama untuk jalan protokol sepanjang jalur Sukarela hingga Alun-alun Pandeglang," ungkapnya.
"Maka tadi fokus Bawaslu Pandeglang di lokasi itu, tapi ada juga kaitan pemasangan di pohon, tempat pendidikan dan sarana ibadah," imbuhnya.
Kata Didin, kebanyakan APK yang ditertibkan dipasang di pohon dengan cara dipaku. Padahal, secara aturan pemasangan APK di pohon sudah jelas melanggar aturan baik PKPU, Surat KPU Pandeglang nomor 520 ataupun Perda K3.
Baca Juga:Bawaslu Banten Copot APK yang Langgar Aturan di Jalan Protokol
"Untuk data APK yang ditertibkan oleh Satpol-PP dan Bawaslu Pandeglang serta Panwascam ada sekitar 8.700 dan dipastikan akan bertambah karena ini belum selesai semua meng-input datanya. Paling banyak itu pemasangan di pohon dan jalan protokol," paparnya.
Didin mempersilahkan tim kampanye atau Caleg yang merasa APK-nya ditertibkan bersurat ke Bawaslu atau Panwascam jika ingin mengambil kembali APK milik mereka.
"Kalau Bawaslu Pandeglang disimpan di Kantor Satpol-PP tapi kalau untuk Panwascam itu disimpan di Kantor Panwascam. Sebelum penertiban kami sudah bersurat ke tim kampanye untuk menertibkan secara mandiri," tutupnya.