SuaraBanten.id - SuaraBanten.id- Kasus pasangan suami istri (Pasutri) Febrina dan Hade yang membuat rekening nasabah prioritas fiktif dan kartu kredit dengan menggunakan KTP fiktif hingga merugikan negara sebesar Rp5,1 miliar akan segera dilimpahkan Penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada pekan depan.
Nantinya berkas tersebut akan diteliti lebih lanjut oleh JPU sebelum dilimpahkan ke Pengadilan dan memasuki persidangan.
"Berkasnya udah tinggal disusun artinya sudah dipelajari udah jadi (Selesai). Rencannya kalau tidak ada gangguan Minggu depan akan diserahkan tahap 1 ke penuntut umum untuk dilakukan penelitian," kata Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna dikutip Bantennews.co.id (Jaringan SuaraBanten.id), Rabu (15/11/2023).
Sejauh ini penyidik telah memeriksa 22 saksi dan 3 ahli. Dari 22 saksi, 14 orangnya merupakan pegawai internal Bank BUMN.
Baca Juga:Kelanjutan Kasus Korupsi Pasar Grogol Cilegon Masih Tunggu Putusan Pengadilan Tinggi Banten
"Ahlinya dari ahli hukum pidana, ahli hukum keuangan negara, dan auditor internal Bank BUMN," imbuhnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pasutri Febrina dan Hade telah menjadi tersangka dalam kasus pembuatan rekening fiktif pada bank BUMN cabang BSD.
Modusnya yaitu mereka membuat rekening prioritas dengan modal Rp500 juta. Kemudian limit kartu kredit itu mereka kuras sebelum uang Rp500 juta tadi mereka tarik kembali untuk pembuatan rekening selanjutnya.
Keduanya juga menggunakan 41 KTP palsu untuk dapat terus membuat rekening baru hingga membuat negara rugi Rp5,1 miliar. Aksi tersebut juga dapat berjalan mulus karena Febrina yang bekerja sebagai Priority Bank Officer (PBO) di BRI cabang BSD.
Uang hasil kejahatan mereka diduga digunakan untuk membeli barang barang mewah.
Baca Juga:Adik Tiri Ratu Atut Chosiah Kembalikan Uang Korupsi Sodetan Cibinuangeun Sebesar Rp3,8 Miliar
"Untuk tas beli, konsumsi pribadi apapun. Dia kan beli tas branded dijual lagi bisa jadi soalnya kan kartu kredit nggak bisa tunai," kata Kepala Kejati Banten, Didik Farkhan Alisyahdi Kamis (23/10/2023) lalu.
Kejati juga melakukan penyitaan mobil merek Mercedes dan Honda CR-V.
"Itu kartu kredit itu dia gunakan Rp200 juta – Rp300 juta sehingga total kerugian negara adalah Rp5,1 miliar," Tutur Didik
Akibat perbuatannya, keduanya diancam dengan Pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 jo Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.