Kelanjutan Kasus Korupsi Pasar Grogol Cilegon Masih Tunggu Putusan Pengadilan Tinggi Banten

Kejari Cilegon mengajukan perlawanan imbas dikabulkannya eksepsi 3 terdakwa kasus korupsi Pasar Grogol, Kota Cilegon, Banten pada Senin (23/10/2023) lalu.

Hairul Alwan
Rabu, 15 November 2023 | 23:14 WIB
Kelanjutan Kasus Korupsi Pasar Grogol Cilegon Masih Tunggu Putusan Pengadilan Tinggi Banten
Para terdakwa kasus korupsi Pasar Grogol, Kota Cilegon, Banten usai menjalani sidang dakwaan. [Bantennews.co.id]

Selain Dikrie, kedua terdakwa lainnya yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Disperindag Kota Cilegon Bagus Ardanto dan Septer Edward Sihol kontraktor CV Edo Putra Pratama juga dibebaskan.
Artinya, eksepsi ketiga terdakwa itu diterima oleh majelis hakim karena dakwaan JPU Cilegon dianggap kabur.

“Menerima eksepsi terdakwa Tubagus Dikrie Maulawardhana kemudian untuk mengeluarkan dari tahanan terdakwa Tubagus Dikrie Maulawardhana selepas putusan dibacakan,” kata ketua majelis hakim Dedy Ady Saputra membacakan bergiliran pada Senin (23/10/2023) lalu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini