SuaraBanten.id - Salah satu anggota DPRD Provinsi Banten berinisial SN diduga melakukan penganiayaan terhadap warga Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten berinisial S.
Meski demikian, anggota DPRD Banten itu tak tinggal diam dengan tudingan penganiayaan yang dialamatkan kepadanya.
“Enggak ada itu (pemukulan),” katanya dikutip dari Bantennews.co.id (Jaringan SuaraBanten.id), Kamis (9/11/2023).
Ia mengakui jika dirinya memang berada di hajatan yang sama dengan S di wilayah Kragilan, Kabupaten Serang. SN yang sedang menghadiri acara tersebut saat itu diminta untuk naik ke atas panggung.
“Iya (ada di acara tersebut), biasa acara hajatan warga diundang ya kalau diundang kita kan datang,” ungkapnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum SN, Wahid Priana mengungkapkan, kejadian tersebut bermula saat S melontarkan perkataan yang tidak pantas kepada kliennya saat di atas panggung.
Tak tinggal diam atas perlakuan tersebut, kliennya kemudian memanggil S ke sebuah minimarket. SN kemudian manasehati sikap S yang dianggapnya tidak pantas.
“Di tempat kejadian melakukan keonaran dan bermodus ada ucapan yang tidak pantas, setelah kejadian itu beliau mengundang orang tersebut untuk mempertanyakan dan menasihati di tempat yang enggak jauh,” jelasnya menceritakan kejadian saat itu.
Meski mendapat perlakuan tak menyenangkan, Wahid menyebut kliennya hanya menegur dan tidak memukul S.
Baca Juga:Ngaku Anggota Kopassus saat Dilerai Ribut, Pria di Cawang Diduga ASN BNN Getok Pemotor Pakai Pistol
“Kalau untuk menasihati betul, untuk ketemu betul tapi kalau kekerasan fisik enggak ada. Itu tuduhan yang sangat tak mendasar,” katanya.
Terkait pelaporan polisi yang dilayangkan terdahap kliennya, Wahid akan mengikuti proses dengan memberikan keterangan sesuai fakta yang terjadi.
Meski demikian, Wahid menyebut tidak menutup kemungkinan ia dan kliennya akan melakukan upaya hukum.
“Setelah kita klarifikasi, kami juga akan melakukan upaya hukum karena menurut kami hal ini tidak pantas. Tidak sesuai dengan fakta yang ada,” tegasnya.