SuaraBanten.id - Setelah video mesum berisi mantan guru olahraga dan siswi di Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, Banten beredar, pria berinisial LMH menyerahkan diri ke Polda Banten.
Pria yang kini bekerja di salah satu pabrik di wilayah Serang Timur itu dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual kepada mantan siswinya dan adik ipar.
Video mesum mantan guru olahraga dengan mantan sisswinya dan adik iparnya itu pun tersebar di jagat mmedia sosial.
Atas laporan tersebut, LMH langsung ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan. Kini tersangka mendekam di Rutan Polda Banten sejak Selasa (7/11/2023) kemarin.
Baca Juga:Kejamnya Israel, Luncurkan 12 Ribu Lebih Serangan Udara ke Gaza Sejak 7 Oktober
Kepala Sub Direktorat remaja, anak dan wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum (Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum) Polda Banten, Kompol Herlia Hartarani membenarkan bahwa tersangka dugaan kasus persetubuhan itu telah ditahan di Rutan Polda Banten.
“Iya sudah ditahan di rutan, tanggal 7 November 2023,” katanya ketika dikonfirmasi, Rabu (8/11/2023).
Herlia mengungkapkan, LMH mendatangi Polda Banten dengan didampingi lurah setempat usai dirinya dilaporkan keluarga korban usai video adegan tak senonohnya bersama adik ipar viral.
Saat itu, lanjut Herlia, LMH bukan lagi menjadi guru melainkan telah beralih profesi sebagai karyawan perusahaan swasta di Serang Timur.
“Yang bersangkutan (yang bersangkutan) datang didampingi lurahnya,” ujarnya.
Baca Juga:Profil Aklani, Kades Banten Nyawer LC Pakai Uang Korupsi Proyek Rp 925 Juta
Diketahui, kasus LMH awalnya mencuat setelah video mesum adegan tak pantas bersama mantan siswinya tersebar di media sosial.
Saat itu dirinya masih menjadi guru olahraga di sebuah sekolah madrasah di Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, Banten.
Bukan cuma rekaman dengan mantan muridnya, video adegan serupa yang dilakukannya bersama adik ipar juga viral.
Keluarga kedua wanita dalam video yang tidak terima atas perbuatan mantan pendidik tersebut lantas melaporkannya ke pihak kepolisian atas dugaan pelecehan seksual di bawah umur.
Keluarga adik iparnya melaporkan ke Polda Banten, sedangkan keluarga mantan siswi LMH melaporkan ke Polres Serang pada 22 Oktober 2023.