Edarkan Uang Palsu di Perkampungan Lebak, Dua Pria Ini Diamankan Polisi

Penangkapan kedua orang pria yang diduga pengedar uang palsu itu pun dibenarkan Kapolsek Cijaku AKP RD Iwan Kriswana.

Hairul Alwan
Selasa, 07 November 2023 | 11:46 WIB
Edarkan Uang Palsu di Perkampungan Lebak, Dua Pria Ini Diamankan Polisi
Ilustrasi uang palsu- Dua pria di lebak ditangkap lantaran diduga pengedar uang palsu. (Suara.com/Oke Atmaja)

SuaraBanten.id - Personel Polsek Cijaku mengamankan dua orang pria yang diduga pengedar uang palsu di Kampung Baledesa, Desa Cipalabuh, Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak, Banten, Senin (6/11/2023) kemarin.

Penangkapan kedua orang pria yang diduga pengedar uang palsu itu pun dibenarkan Kapolsek Cijaku AKP RD Iwan Kriswana.

“Benar, kedua orang tersebut berinisial HK, warga Tangerang dan AJ, warga Lebak," kata kata Iwan dikutip dari Bantennews.co.id (Jaringan Suara Banten.id).

"Kedua pelaku tersebut diamankan di Kampung Baledesa, Desa Cipalabuh, Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak, Banten, pada hari Senin 6 November 2023 sekira pukul 10.30 WIB,” imbuh Iwan.

Baca Juga:Aurel Hermansyah Syok Aaliyah Massaid Wajibkan Pria Idamannya Ganteng, Thariq Halilintar Disentil

Kata Iwan, modus para pelaku menyebarkan uang palsu dengan cara membelanjakan uang palsu ke warung yang berada di pedesaan.

“Para pelaku sudah ketahuan oleh warga di wilayah Desa Cihujan saat pelaku berbelanja rokok di sebuah warung dengan menggunakan uang pecahan Rp 100 ribu,” ungkapnya.

Iwan juga mengungkap kronologi penangkapan kedua pelaku yakni saat mereka sedang berbelanja di sebuah warung membeli rokok.

Salah seorang warga yang merasa curiga karena uang yang digunakan pelaku adalah uang palsu, geram dan langsung menangkap pelaku.

Oleh polisi, pelaku kemudian dibawa ke Kantor Desa Cihujan dan diserahkan oleh warga ke Mapolsek Cijaku.

Baca Juga:Ngamuk Sembari Bawa Besi Tajam, Pria Misterius Obrak-abrik Polres Tarakan

“Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 115 lembar uang palsu dengan pecahan Rp100 ribu dengan jumlah total sebesar Rp11,5 juta, serta satu unit kendaraan roda dua yang digunakan oleh pelaku untuk mengedarkan uang palsu,” ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak