Ajukan Kartu Kredit Limit Rp500 Juta Pakai 41 KTP Fiktif, Pejabat Bank BUMN dan Suami Ditangkap

Pelaku korupsi kartu kredit menggunakan KTP fiktif di salah satu cabang Bank BUMN di BSD Tangerang, FWR dan suaminya,HS diduga mengakibatkan kerugian hingga Rp5,1 Miliar.

Hairul Alwan
Kamis, 26 Oktober 2023 | 16:34 WIB
Ajukan Kartu Kredit Limit Rp500 Juta Pakai 41 KTP Fiktif, Pejabat Bank BUMN dan Suami Ditangkap
Pejabat satu satu cabang Bank BUMN di BSD Tangerang diduga terlibat korupsi kartu kredit yang diajukan dengan KTP fiktif berinisial FWR digiring di Kejati Banten, Kamis (26/10/2023). [Suara.com/Yandi Sofyan]

SuaraBanten.id - Pasangan suami istri asal Tangerang, Banten ditangkap Kejaksaan Tinggi atau Kejati Banten lantaran diduga melakukan korupsi dana kartu kredit salah satu cabang Bank BUMN di BSD Tangerang sebesar Rp5,1 miliar, Kamis (26/10/2023).

Pelaku korupsi berinisial FWR itu menjabat sebagai Priority Banking Officer (PBO). Sementara, suaminya berinsial HS merupakan seorang pegawai swasta juga turut diamankan.

Kepala Kejati Banten, Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan, modus kedua pelaku melakukan manipulasi data nasabah fiktif untuk menabung sebesar Rp500 juta agar mendapatkan kartu kredit secara otomatis dengan limit mencapai Rp500 juta.

Pelaku kemudian menarik semua uang yang ditabungkan untuk kemudian ditabungkan kembali menggunakan data fiktif berbeda agar mendapatkan kartu kredit lain dengan jumlah yang sama.

Baca Juga:Bukan Gibran, Sosok Ini yang Diinginkan PAN Banten Jadi Cawapres Prabowo Subianto

"Itu membuka rekening fiktif dulu, Rp500 juta diisi, bukan atas nama dia (pelaku), kemudian jadi nasabah prioritas, dapat mengajukan kartu kredit limitnya Rp500 juta," kata Didik kepada awak media, Kamis (26/10/2023).

Pelaku bahkan menggunakan KTP fiktif yang jumlahnya mencapai puluhan untuk mengajukan kartu kredit selanjutnya.

"Uang yang ditabung itu dia tarik terus bikin lagi pakai KTP fiktif, dapat lagi kartu kredit, terus aja begitu sampai 41 KTP fiktif," paparnya.

Jumlah limit kartu kredit yang diajukan pelaku berfariasi mulai dari Rp200 juta hingga Rp500 juta hingga total kerugian Bank BUMN itu mencapai miliaran rupiah.

"Kartu kredit yang dia pegang itu dia ambil, ada yang Rp200 juta, ada Rp300 juta sampai totalnya itu Rp5,1 milyar. Itu dilakukan dari tahun 2020 sampai tahun 2021," ujar Didik.

Baca Juga:Sehari Jelang Hari Santri Nasional, Pimpinan Ponpes Ini Sebut HSN Lahir dari Banten

Dengan jabatannya sebagai PBO di salah satu cabang Bank BUMN cabang BSD, pelaku dimudahkan dalam proses manipulasi data nasabah fiktif tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini