SuaraBanten.id - Pasangan suami istri asal Tangerang, Banten ditangkap Kejaksaan Tinggi atau Kejati Banten lantaran diduga melakukan korupsi dana kartu kredit salah satu cabang Bank BUMN di BSD Tangerang sebesar Rp5,1 miliar, Kamis (26/10/2023).
Pelaku korupsi berinisial FWR itu menjabat sebagai Priority Banking Officer (PBO). Sementara, suaminya berinsial HS merupakan seorang pegawai swasta juga turut diamankan.
Kepala Kejati Banten, Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan, modus kedua pelaku melakukan manipulasi data nasabah fiktif untuk menabung sebesar Rp500 juta agar mendapatkan kartu kredit secara otomatis dengan limit mencapai Rp500 juta.
Pelaku kemudian menarik semua uang yang ditabungkan untuk kemudian ditabungkan kembali menggunakan data fiktif berbeda agar mendapatkan kartu kredit lain dengan jumlah yang sama.
Baca Juga:Bukan Gibran, Sosok Ini yang Diinginkan PAN Banten Jadi Cawapres Prabowo Subianto
"Itu membuka rekening fiktif dulu, Rp500 juta diisi, bukan atas nama dia (pelaku), kemudian jadi nasabah prioritas, dapat mengajukan kartu kredit limitnya Rp500 juta," kata Didik kepada awak media, Kamis (26/10/2023).
Pelaku bahkan menggunakan KTP fiktif yang jumlahnya mencapai puluhan untuk mengajukan kartu kredit selanjutnya.
"Uang yang ditabung itu dia tarik terus bikin lagi pakai KTP fiktif, dapat lagi kartu kredit, terus aja begitu sampai 41 KTP fiktif," paparnya.
Jumlah limit kartu kredit yang diajukan pelaku berfariasi mulai dari Rp200 juta hingga Rp500 juta hingga total kerugian Bank BUMN itu mencapai miliaran rupiah.
"Kartu kredit yang dia pegang itu dia ambil, ada yang Rp200 juta, ada Rp300 juta sampai totalnya itu Rp5,1 milyar. Itu dilakukan dari tahun 2020 sampai tahun 2021," ujar Didik.
Baca Juga:Sehari Jelang Hari Santri Nasional, Pimpinan Ponpes Ini Sebut HSN Lahir dari Banten
Dengan jabatannya sebagai PBO di salah satu cabang Bank BUMN cabang BSD, pelaku dimudahkan dalam proses manipulasi data nasabah fiktif tersebut.
Sedangkan suaminya HS, bertugas menyiapkan identitas-identitas palsu yang akan dijadikan sebagai nasabah fiktif tersebut.
Kata Didik, pelaku HS kedapatan telah 10 kali melakukan pengajuan kartu kredit nasabah prioritas fiktif dengan menggunakan KTP foto dirinya dengan identitas yang berbeda-beda.
"Karena dia (FRW) sebagai PBO yang mengurusi nasabah prioritas itu, sehingga dengan kedudukannya itu dia bisa bobol itu (uang bank), itu istrinya. Kalau suaminya itu pegawai swasta, tapi yang memasok KTP dan identitas palsu itu suaminya. Pokoknya mereka ini bekerjasama," ujarnya.
"Ada 10 identitas dia (pelaku HS), jadi wajahnya dia tapi namanya beda," imbuh Didik merinci penjelasannya.
Kedua pelaku menggunakan kartu kredit yang didapatnya dari hasil manipulasi data nasabah fiktif untuk keperluan pribadi, termasuk untuk membeli barang-barang mewah.
"Kartu kreditnya itu dibelanjakan sama dia (pelaku), untuk konsumsi pribadi. Dia beli tas branded terus dijual lagi kan bisa, karena kartu kredit itu kan ga bisa tunai, harus dibelanjakan," ucap Didik.
Didik mengaku, saat ini kedua pelaku ditahan selama 20 hari di Rutan Serang sambil menunggu proses penyidikan dan pendalaman atas kasus yang menjerat keduanya.
"Hari ini (Kamis) ditahan di Rutan Serang selama 20 hari ke depan. Dijerat pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 dan serta pasal 2 undang-undang nomor 31 tahun 1991 bagaimana diubah undang-undang tahun 2021, dan karena (pelaku) 2 orang ada juntonya pasal 55 KUHP," tandasnya.
Kontributor: Yandi Sofyan