Pengedar Tembakau Gorila di Serang Dibekuk, Barang Diproduksi di Apartemen Mewah di Bogor

Pengungkapan home industri narkotika jenis tembakau gorila itu bermula saat penangkapan pengedar berinisial TL (20) di kediamannya di Kelurahan Kaligandu, Serang, Banten.

Hairul Alwan
Rabu, 13 September 2023 | 19:12 WIB
Pengedar Tembakau Gorila di Serang Dibekuk, Barang Diproduksi di Apartemen Mewah di Bogor
Polisi menunjukan barang bukti tembakau gorila saat pres rilis di Polres Serang, Rabu (13/9/2023). [Yandi Sofyan/Suara.com]

SuaraBanten.id - Komplotan pengedar dan yang memproduski tembakau sintetis gorila atau tembakau gorila ditangkap personel Polres Serang. Satu dari enam pelaku yang ditangkap petugas mengedarkan tembakau sintetiss di wilayah Serang, Banten.

Kasus peredaran tembakau Gorila ini awalnya terungkap melalui salah satu pengedar yang tinggal di Serang, Banten. Namun, kasus tersebut terus di dalami hingga ke rumah produksi yang berada di apartemen mewah di daerah Sentul, Bogor.

Diketahui, enam komplotak pengedar dan pelaku yang memproduksi tembakau gorila itu yakni, TL (20), JM (25), HD (33), AS (27), IH (23) dan RF (31) mereka diamankan di 3 lokasi yang berbeda.

Pengungkapan home industri narkotika jenis tembakau gorila itu bermula saat Satresnarkona Polres Serang menangkap seorang pengedar berinisial TL (20) di kediamannya di Kelurahan Kaligandu, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten.

Baca Juga:6 Gerai Mixue Terdekat Cilegon, Lengkap dengan Alamat dan Jam Operasional

Dari pengakuan TL, tembakau gorila itu dibelinya dari JM (25) dan HD (33) sehingga dilakukan pengejaran dan keduanya pun berhasil ditangkap di kediamannya masing-masing di wilayah Cimanggis, Kota Depok.

"Jadi awalnya yang ditangkap itu tersangka TL di Kota Serang, dan ditemukan barang bukti sinte sebanyak 10 gram. Kemudian dikembangkan ke atasnya, dan berhasil ditangkap dua tersangka lain berinisial JM dan HD di wilayah Cimanggis dan diamankan barang bukti sinte seberat 15,34 gram," kata Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan kepada awak media, Rabu (13/9/2023).

"JM dan HD merupakan distirbutor dan sudah mengedarkan temabaku sinte dari bulan Januari 2023 dengan omzet per bulan mencapai Rp45 juta," lanjut Wiwin.

Tak berhenti sampai di situ, petugas kepolisian pun terus melakukan pengembangan dari JM dan HD hingga didapati pelaku lain yakni AS (27) dan IH (23) yang merupakan pemasok sekaligus produsen tembakau sintetis di sebuah apartemen di Royal Sentul, Bogor.

Selain itu, polisi pun turut menangkap RF (31) di daerah Kalimalang, Jakarta Timur yang merupakan pemasok bahan baku pembuatan tembakau sintetis gorila kepada AS dan IH.

Baca Juga:Rekomendasi Hotel di Ibukota Provinsi Banten, Ada Aston Serang yang Baru Beroperasi September 2023

"Kita langsung menangkap atasnya JM dan HD yaitu tersangka AS dan IH di apartemen di Royal Sentul, Bogor. Dari keduanya kita amankan tembakau sinte seberat 491 gram," ungkap Wiwin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini