Saat ini keenam pelaku sudah mendekam di ruang tahanan Mapolres Serang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dari tangan para pelaku, polisi turut menyita barang bukti sebanyak 1.436 gram tembakau sintetis gorila, 170 gram sabu, 9 gram ganja dan 250 gram bahan baku pembuatan tembakau sintetis gorila.
"Jadi untuk nilai jualnya barang bukti yang berhasil kita amankan dari para tersangka itu 1.436 gram sekitar Rp215 juta, sabu seberat 170 gram itu senilai Rp213 juta, ganja 9 gram itu sekitar Rp1,3 juta dan bibit sintetis seberat 250 gram itu mencapai Rp1,5 miliar. Jadi totalnya itu sekitar Rp1,9 miliar," ujar Wiwin.
Atas perbuatannya, keenam pelaku dijerat pasal 114 ayat 2, pasal 132 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun atau pidana mati.
Kontributor: Yandi Sofyan
Baca Juga:6 Gerai Mixue Terdekat Cilegon, Lengkap dengan Alamat dan Jam Operasional