SuaraBanten.id - Pelaku pencabulan gadis di bawah umur berinisial ADS (23) warga Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang Banten ditangkap Satreskrim Polres Pandeglang.
Pelaku diduga melakukan pencabulan kepada gadis di bawah umur yang masih duduk di SMA hingga hamil 6 bulan.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Shilton mengatakan, pencabulan terhadap gadis di bawah umur itu terjadi pada Sabtu (24/6/2023) di rumah korban di Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang Banten.
Sebelumnya, pelaku sempat menghindari kejaran polisi hingga akhirnya diamankan di kediamannya saat tidur siang.
Baca Juga:Taman Nasional Ujung Kulon Tak Baik-baik Saja, Ada Indikasi Perburuan Badak Jawa
“Baru laporan Minggu kemarin terus kita Lidik, pantau dan ada pelakunya baru kami amankan. Jadi pelaku sempat berpindah-pindah tuh dan tadi kami sempat spekulasi dan kami amankan pelaku sedang tidur siang jadi enggak banyak gerak, mungkin kalau lagi bangun kabur dia itu,” kata Shilton, Senin (7/8/2023).
Menurut pengakuan pelaku, lanjut Shilton, pelaku dan korban telah menjalin hubungan asmara hingga korban mau diajak melakukan hubungan suami istri.
Kata Shilton, pelaku dan korban juga kabarnya sudah dari 5 kali melakukan hubungan terlarang hingga korban hamil.
“Untuk modus sendiri pelaku ini awalnya berpacaran dengan korban sehingga lebih mudah untuk melakukan hubungan badan dengan korban,” ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 76D juncto Pasal 81 dan/atau Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga:BPBD Banten Imbau Masyarakat Waspada Fenomena El Nino, Petani Dimnta Percepat Panen
“Pelaku saat ini sudah kami amankan ke Mapolres Pandeglang guna pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya.