SuaraBanten.id - Dugaan lakukan pungki, salah satu kades di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten dipanggil Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak Andi Muhamad Nur membenarkan, jika Kejari Lebak telah melakukan pemanggilan kepada Kades Pagelaran dan suaminya untuk dimintai keterangan terkait dugaan pungutan liar (Pungli) di Desa Pagelaran.
“Benar, pihak Kejari Lebak telah memanggil belasan saksi terkait dugaan pungli, bahkan Kades Pagelaran dan suaminya pun telah dipintai keterangan,” kata Andi saat dihubungi, Sabtu (24/6/2023).
Ia menjelaskan saat ini masih dalam tahap penyelidikan, tentunya penyelidik masih bekerja mencari dan menemukan adanya peristiwa pidana sesuai dengan Pasal 1 ayat 5 KUH Pidana.
Baca Juga:Dewas Tunggu Penyelidikan KPK Soal Pungli di Rutan yang Gunakan Lebih dari Satu Rekening
“Untuk Kades Pagelaran kemungkinan akan dipanggil lagi guna memintai keterangan tambahan. Semua masih dalam tahap proses, jika nanti sudah naik ke penyelidikan pihak Kejari Lebak akan menginformasikan kepada teman-teman media,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua umum Pengurus Pusat Ikatan Mahasiswa Lebak (PP Imala) mengatakan, jika Imala akan terus mengawal kasus dugaan pungli di Desa Pagelaran ini sampai tuntas.
“Bahkan, Imala sudah melayangkan surat aksi ke Polres Lebak untuk melakukan aksi damai di Kejaksaan Negeri Lebak,” kata Aswari.
Ia menambahkan, aksi yang dilakukan oleh Imala ini bertujuan untuk mengawal agar proses hukum berjalan dengan transparan.
“Harapan kami tidak lain agar proses hukum yang menjerat Kades di Lebak itu bisa berjalan objektif. Dan oknum Kades Pagelaran secepatnya bisa dijadikan tersangka, karena bukti dan saksi sudah lengkap semuanya,” ucapnya.