Menerima pengadua korban, pada Selasa (10/5/2023), orang tua beserta kerabatnya kemudian mendatangi NK untuk mengklarifikasi apa yang diperbuatnya.
Setelah perbuatan itu diakui, NK kemudian digelandang keluarga korban ke Mapolres Serang.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria ketika dikonfirmasi membenarkan adanya peristiwa tersebut.
“Kasusnya sudah ditangani petugas Unit PPA,” katanya, Senin (15/5/2023).
Baca Juga:PKS Cilegon Optimis Efek Ekor Jas Anies Baswedan Berdampak Signifikan Pada Perolehan Suara
Jika terbukti, NK dikenakan Pasal 6 huruf (b) ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.