SuaraBanten.id - Asda II Pemkot Cilegon Tb Dikrie Maulawardhana (TBM) ditangkap Kejari Cilegon lantaran diduga terlibat korupsi Pasar Rakyat Grogol, Kota Cilegon, Banten, Selasa (9/5/2023).
Penangkapan pejabat eselon II Pemkot Cilegon atas kasus korupsi Pasar Rakyat Grogol itu terjadi berselang sehari setelah Cilegon menerima Rekor MURI penyajian rabeg terbanyak.
TBM ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Pasar Rakyat Grogol di Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, Banten.
TBM diduga terlibat korupsi saat menjabat Sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan atau Disperindag Kota Cilegon pada 2018 lalu.
Baca Juga:CEK FAKTA: Berkat Bantuan Mahfud MD, KPK Tangkap Kadinkes Lampung Reihana
Selain TBM, Kejari Cilegon juga menahan dua tersangka lain yakni, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial BA dan SES pihak ketiga PT CV Edo Putra Pratama.
Diketahui, proses pembangunan Pasar Rakyat Grogol diduga mengalami kerugian negara sebesar Rp966 juta dari total nilai proyek Rp2 miliar.
Kasie Pidsus Kejari Cilegon, Muhammad Ansari mengatakan, usai ditetapkan sebagai tersangka, TBM, BA dan SES ditahan di Lapas Kelas II B Serang selama 20 hari ke depan.
Penahanan tersangka korupsi Pasar Rakyat Grogol, Kota Cilegon Banten itu demi kelancaran penyidikan.
Kasie Pidsus menungkapkan, Tim Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan Pasar Rakyat Grogol tahun anggaran 2018.
Baca Juga:Pejabat Eselon 2 Cilegon Ditahan, Diduga Terlibat Korupsi Pasar Rakyat Grogol Rp966 Juta
“Dari hasil penyidikan didapatkan bukti permulaan yang patut untuk menetapkan tiga orang tersangka yaitu saudara inisial TDM yang pada saat itu menjabat selalu Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Cilegon tahun 2018 dan juga selaku pengguna anggaran dalam kegiatan pembangunan pasar rakyat Grogol,” ujarnya saat konferensi pers.