SuaraBanten.id - Asda II Pemkot Cilegon Tb Dikrie Maulawardhana (TBM) ditangkap Kejari Cilegon lantaran diduga terlibat korupsi Pasar Rakyat Grogol, Kota Cilegon, Banten, Selasa (9/5/2023).
Penangkapan pejabat eselon II Pemkot Cilegon atas kasus korupsi Pasar Rakyat Grogol itu terjadi berselang sehari setelah Cilegon menerima Rekor MURI penyajian rabeg terbanyak.
TBM ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Pasar Rakyat Grogol di Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, Banten.
TBM diduga terlibat korupsi saat menjabat Sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan atau Disperindag Kota Cilegon pada 2018 lalu.
Baca Juga:CEK FAKTA: Berkat Bantuan Mahfud MD, KPK Tangkap Kadinkes Lampung Reihana
Selain TBM, Kejari Cilegon juga menahan dua tersangka lain yakni, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial BA dan SES pihak ketiga PT CV Edo Putra Pratama.
Diketahui, proses pembangunan Pasar Rakyat Grogol diduga mengalami kerugian negara sebesar Rp966 juta dari total nilai proyek Rp2 miliar.
Kasie Pidsus Kejari Cilegon, Muhammad Ansari mengatakan, usai ditetapkan sebagai tersangka, TBM, BA dan SES ditahan di Lapas Kelas II B Serang selama 20 hari ke depan.
Penahanan tersangka korupsi Pasar Rakyat Grogol, Kota Cilegon Banten itu demi kelancaran penyidikan.
Kasie Pidsus menungkapkan, Tim Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan Pasar Rakyat Grogol tahun anggaran 2018.
Baca Juga:Pejabat Eselon 2 Cilegon Ditahan, Diduga Terlibat Korupsi Pasar Rakyat Grogol Rp966 Juta
“Dari hasil penyidikan didapatkan bukti permulaan yang patut untuk menetapkan tiga orang tersangka yaitu saudara inisial TDM yang pada saat itu menjabat selalu Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Cilegon tahun 2018 dan juga selaku pengguna anggaran dalam kegiatan pembangunan pasar rakyat Grogol,” ujarnya saat konferensi pers.
“Kemudian yang kedua kami juga menetapkan saudara dengan inisal BA selaku pejabat pembuat komitmen atau PPK dalam kegiatan pembangunan Pasar Rakyat Grogol. Yang ketiga kami juga menetapkan saudara SES selaku pihak swasta dalam kegiatan pembangunan pasar rakyat Grogol tahun anggaran 2018,” ujarnya.
Kata dia, perkara kasus korupsi Pasar Rakyat Grogol ini berawal dari adanya rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) tahun 2015-2019 sebagaimana tercantum dalam Perpres Nomor 2 Tahun 2019 terdapat adanya sasaran perdagangan dalam negeri.
Diketahui, Pembangunan Pasar Rakyat Grogol dalam rangka meningkatkan aktivitas perdagangan domestik yang salah satu sasarannya adalah terbangunnya 5 ribu pasar dari tahun 2015-2019 di seluruh Indonesia.
“Kota Cilegon sendiri pada tahun 2018 itu salah satunya mendapatkan alokasi untuk pembangunan pasar rakyat Grogol dengan alokasi sebesar Rp2 miliar,” ucapnya.
Untuk mendapatkan alokasi DAK fisik penugasan tersebut, tersangka TDM selaku Kadisperindag mengajukan proses perencanaan permohonan pengusulan alokasi dana ke Kementerian Perdagangan.
Namun, pengajuan itu dilakukan tanpa adanya studi kelayakan dan tidak sesuai dengan ketentuan teknis pembangunan pasar rakyat yang termuat dalam Perpres Nomor 5 tahun 2018 tentang petunjuk teknis dana alokasi khusus fisik.
Pengajuan tersebut juga tidak sesuai dengan peraturan Mendag tentang pedoman pembangunan dan pengelolaan sarana perdagangan beserta petunjuk operasional standar teknis kegiatan bidang pasar.
"Setelah melalui proses tender pembangunan fisik pasar rakyat Grogol, CV Edo Putera Pratama ditentukan sebagai pemenang tender. Selanjutnya tersangka BA selaku PPK melakukan penunjukan penyedia dan memerintahkan CV Edo Putra Pratama untuk memulai pelaksanaan pekerjaan dengan nilai kontrak sebesar Rp1,8 miliar lebih," ungkapnya.
"walaupun pada faktanya CV Edo Putra Pratama seharusnya tidak layak menang tender karena tidak memenuhi syarat kualifikasi yang telah ditentukan. Bahkan terdapat dokumen yang palsu atau dipalsukan untuk memenuhi syarat kualifikasi yang telah ditentukan,” imbuh Kasie Pidsus Kejari Cilegon.
Kemudian tersangka TDM selaku pengguna anggaran dan tersangka BA selaku PPK telah secara melawan hukum dan atau menyalahgunakan kewenangannya menyetujui pembangunan pasar rakyat Grogol dilaksanakan oleh pihak yang bukan merupakan personel sebagaimana tersebut dalam kontrak.
“Atas perbuatan tersangka TDM bersama sama tersangka BA dan SES akhirnya dilakukan penilaian oleh penyidik melalui penilaian ahli jasa konstruksi yang independen dan berkesimpulan terhadap bangunan pasar rakyat Grogol dinyatakan tidak dapat difungsikan dan tidak dapat dipakai atau terjadi kegagalan bangunan," katanya.
"Dikarenakan terhadap tersangka TDM maupun tersangka BA dan SES memenuhi syarat alasan objektif maupun subjektif penahanan serta demi memperlancar proses penyidikan, maka terhadap tiga orang tersangka tersebut dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Serang selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini 9 Mei 2023," ujarnya.
"Indikasi kerugian berdasarkan hasil penyidikan kami karena ini dianggap tidak dapat dipakai atau difungsikan, maka kerugian yang ditaksir oleh penyidik adalah sebesar Rp966 juta lebih,” umbuhnya.