SuaraBanten.id - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati," kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan seperti dikutip dari Antara.
Vonis Ferdy Sambo lebih tinggi ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman penjara seumur hidup.
Unsur Perencanaan Pembunuhan Terpenuhi
Baca Juga:Kekayaan Hakim Wahyu Iman Santoso yang Vonis Mati Ferdy Sambo, Hartanya Capai Rp12 Miliar
Dalam persidangan tersebut, Hakim Ketua Sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Wahyu Iman Santoso mengatakan, unsur perencanaan pembunuhan Brigadir J telah terpenuhi.
"Unsur dengan rencana terlebih dahulu telah nyata terpenuhi," kata Wahyu dalam sidang pembacaan putusan terhadap Ferdy Sambo di PN Jaksel.
Kata Wahyu, perencanaan pembunuhan didasari rasa sakit hati Ferdy Sambo setelah mendengar aduan sang istri, Putri Candrawathi mengenai pelecehan seksual yang dialaminya.
Seperti diketahui, Putri Candrawathi saat itu berada di Magelang, Jawa Tengah, menghubungi Ferdy Sambo yang berada di Jakarta dan menceritakan bahwa Brigadir J telah berlaku kurang ajar terhadapnya.
Karena aduan Putri Candrawathi, perencanaan pembunuhan pun dimulai setelah Ferdy Sambo mengetahui Ricky Rizal mengamankan senjata api HS milik Brigadir J.
Baca Juga:Skenario 'Polisi Tembak Polisi' Berakhir Vonis Mati, Ini Jejak Jahat Ferdy Sambo
"Yang meskipun atas inisiatif sendiri, akan tetapi diperoleh fakta sampai di Jakarta, senjata api HS masih di dashboard. Harusnya, Ricky Rizal bisa mengembalikan senjata tersebut ke Yosua, tetapi tidak dilakukannya," ungkap Wahyu.