SuaraBanten.id - Korban penculikan bernama Adriana Syahrufina (4) asal Jombang Cemara, Kelurahan Jombang Wetan, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, Banten dikabarkan telah ditemukan oleh personel Polres Cilegon, Rabu (25/1/2022) dini hari sekira pukul 02.00 WIB.
Kronologi penculikan anak di Cilegon, Banten tersebut pun kemudian diungkap oleh Kasatreskrim Polres Cilegon AKP Muhammad Nandar saat pres rilis di Mapolres Cilegon, Rabu (25/1/2022).
Kronologi penculikan anak
Nandar mengungkapkan, sejak tanggal 2 Januari 2023 atau peristiwa penculikan anak terjadi, pelaku membawa korban langsung menuju wilayah Jakarta menggunakan bus dengan jurusan Kalideres.
Baca Juga:Balita Korban Penculikan di Cilegon Banten Ditemukan di Pasar Minggu, Korban Dijadikan Pengemis
Pelaku kemudian melanjutkan perjalanan dengan berpindah-pindah ke wilayah Kota Tua, kemudian Taman Sari.
"Mereka berpindah pindah tempat memanfaatkan si korban untuk meminta minta atau mengemis," katanya kepada awak media.
"Kemudian untuk tidur ataupun istirahat mereka mencari tempat tempat yang memang dilihat dapat memungkinkan untuk istirahat," imbuhnya.
23 hari baru ditemukan
Dalam kesempatan itu, Nandar mengungkap kesulitan mencari korban dan pelaku penculikan anak tersebut. Jika dihitung dari kejadian penculikan hingga ditemukannya anak tersebut kurang lebih 23 hari AS berada di tangan pelaku.
"Yang menjadi kesulitan sehingga selama 23 hari si pelaku ini sulit untuk ditangkap (kerena) kurangnya informasi tentang pelaku. Termasuk keluarga korban yang memang tidak pernah bertemu ataupun komunikasi sekian puluh tahun baru bertemu pada saat 2 Januari kemarin," kata Nandar.
"Jadi kita benar benar dari nol langkah rangkaian penyelidikan kami untuk profiling pelaku itu yang makan waktu," imbuhnya.
Kotor dan kurang terurus
Dalam kesempatan itu, Nandar juga mengungkap kondisi anak korban penculikan itu saat pertama kali ditemukan.
"Korban ditemukan dalam keadaan sehat namun kondisi tubuh agak kotor dan kurang terurus dan dalam kondisi kelaparan," katanya.
Kata dia, korban ditemukan usai menjalani kegiatan ngamen atau mengemis di Pasar Minggu, Rabu (25/1/2022) dini hari.
Sementara, untuk tempat istirahat pelaku dan korban penculikan, Nandar mengaku masi mendalaminya. Namun ia menyebut ada satu tempat yang biasa digunakan untuk singgah.
"Ada satu tempat yang biasa mereka (gunakan) untuk singgah istirahat di suatu musola di wilayah Pasar Minggu," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 83 junto 7 6 f Undang-undang Perlindungan Anak berisi setiap orang dilarang untuk menculik anak di bawah umur dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kontributor : Firasat Nikmatullah