Sementara, untuk tempat istirahat pelaku dan korban penculikan, Nandar mengaku masi mendalaminya. Namun ia menyebut ada satu tempat yang biasa digunakan untuk singgah.
"Ada satu tempat yang biasa mereka (gunakan) untuk singgah istirahat di suatu musola di wilayah Pasar Minggu," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 83 junto 7 6 f Undang-undang Perlindungan Anak berisi setiap orang dilarang untuk menculik anak di bawah umur dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kontributor : Firasat Nikmatullah
Baca Juga:Balita Korban Penculikan di Cilegon Banten Ditemukan di Pasar Minggu, Korban Dijadikan Pengemis