"Jadi kita benar benar dari nol langkah rangkaian penyelidikan kami untuk profiling pelaku itu yang makan waktu," imbuhnya.
Kotor dan kurang terurus
Dalam kesempatan itu, Nandar juga mengungkap kondisi anak korban penculikan itu saat pertama kali ditemukan.
"Korban ditemukan dalam keadaan sehat namun kondisi tubuh agak kotor dan kurang terurus dan dalam kondisi kelaparan," katanya.
Baca Juga:Balita Korban Penculikan di Cilegon Banten Ditemukan di Pasar Minggu, Korban Dijadikan Pengemis
Kata dia, korban ditemukan usai menjalani kegiatan ngamen atau mengemis di Pasar Minggu, Rabu (25/1/2022) dini hari.
Sementara, untuk tempat istirahat pelaku dan korban penculikan, Nandar mengaku masi mendalaminya. Namun ia menyebut ada satu tempat yang biasa digunakan untuk singgah.
"Ada satu tempat yang biasa mereka (gunakan) untuk singgah istirahat di suatu musola di wilayah Pasar Minggu," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 83 junto 7 6 f Undang-undang Perlindungan Anak berisi setiap orang dilarang untuk menculik anak di bawah umur dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kontributor : Firasat Nikmatullah