SuaraBanten.id - Nikita Mirzani kini kembali menjalani sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri alias PN Serang, Senin (28/11/2022).
Agenda sidang lanjutan itu yakni mendengarkan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsi Nikita Mirzani.
Dalam sidang tersebut, JPU menolak nota keberatan atau eksepsi Nikita Mirzani atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.
Kepada wartawan, Nikita Mirzani mengaku tak kecewa dengan keputusan tersebut, karena sudah menjadi kewenangan.
Baca Juga:Padahal Sudah Sebulan di Penjara, Nikita Mirzani Beberkan Rahasia Wajahnya Malah Makin Glowing
"Kan itu udah wewenangnya kejaksaan kan. Enggak lah kalau kecewa," kata Nikita Mirzani dilansir dari YouTube Nit Not, Senin (28/11/2022).
Sementara itu, Kuasa Hukum Nikita Mirzani Fahmi Bachmid, sudah hal yang wajar bila jaksa penuntut umum (JPU) menolak eksepsi karena sudah menjadi kewenangannya.
"Jadi gini, eksepsi belum ditolak. Kalau jaksa keberatan itu pasti keberatan, nggak mungkin jaksa membenarkan eksepssinya pengacara itu kebalik dunianya nanti," ujar Fahmi Bachmid.
Fahmi Bachmid mengatakan keputusan final mengenai eksepsi Nikita Mirzani baru akan diketahui pekan depan. Kuasa hukum pun berharap permohonan kliennya dikabulkan oleh majelis hakim.
"Jaksa pasti akan menolak dan kami akan keberatan dengan dakwaan dari jaksa itu biasa. Keputusannya Minggu depan dan sampai detik ini belum ada keputusan, baik terhadap eksepsi maupun permohonan Niki," jelasnya.
Baca Juga:Wajahnya Makin Glowing di Penjara, Nikita Mirzani: Perawatan Pakai Air Wudhu!
Sekarang ini, majelis hakim belum memberikan keputusan apapun karena masih ingin mempertimbangkan banyak hal terkait eksepsi Nikita Mirzani.
- 1
- 2