Sangat Miris, Bidan dan Bayi 7 Bulan Dipenjara di Rutan Pandeglang, Padahal Punya Penyakit Jantung

Bayi R terpaksa ikut sang ibu tinggal di Rutan Pandeglang karena memiliki penyakit jantung bawaan sejak lahir sehingga tidak bisa dipisahkan dengan sang ibu.

Andi Ahmad S
Minggu, 27 November 2022 | 20:17 WIB
Sangat Miris, Bidan dan Bayi 7 Bulan Dipenjara di Rutan Pandeglang, Padahal Punya Penyakit Jantung
Ilustrasi bayi (Unsplash)

SuaraBanten.id - Seorang bidan berinisial N dan bayinya berinisial R berusia 7 bulan dipenjara di di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Pandeglang, Banten.

Diketahui, bayi dan bidan tersebut dilaporkan seorang dokter atas dugaan pemalsuan tanda tangan surat keterangan Covid-19 atas permintaan salah seorang warga.

Bayi R terpaksa ikut sang ibu tinggal di Rutan Pandeglang karena memiliki penyakit jantung bawaan sejak lahir sehingga tidak bisa dipisahkan dengan sang ibu.

Meski suami N sudah memohon penangguhan penahanan pada Pengadilan Negeri Pandeglang namun permohon itu belum juga di kabulkan.

Baca Juga:Polda Banten Klaim Kecelakaan Lalu Lintas Turun 12 Persen

Ketua Komnas Anak Pandeglang, Gobang Pamungkas yang mengunjungi N beserta bayinya di Rutan Kelas IIB Pandeglang mengaku miris dengan keadaan N dan Bayinya. Pasalnya, saat dikunjungi, di wajah bayi R terlihat beberapa bekas gigitan serangga.

Melihat kondisi tersebut dan ruangan yang ada di Rutan Kelas IIB Pandeglang, Gobang menilai jika ada beberapa hal anak yang tidak terpenuhi salah satunya ruang bermain untuk anak.

“Saat bertemu, terlihat di salah satu sudut wajah bayi R seperti ada beberapa bekas gigitan serangga. Bayi R bersama ibu N sudah 7 hari ditempatkan di Klinik Rutan Pandeglang dan tinggal seadanya, tentu ada banyak hak-hak anak yang terenggut, bahkan saat akan pamit pulang, bayi R seperti tidak ingin lepas dan masih mengajak bermain,” kata Gobang, mengutip dari Bantennews -jaringan Suara.com, Minggu (27/11/2022).

Dia membeberkan, melihat kondisi tersebut dia menduga Rutan Kelas IIB Pandeglang melanggar Pasal 128, Ayat 2 dan 3 Juncto Pasal 200 Nomor 36 tahun 2009 tentang Undang-undang Kesehatan, Peraturan bersama Undang-undang Nomor 13 Tahun 2013 Pasal 83, Pasal 153 Ayat 1 dan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Ada pelanggaran hak-hak anak terkait dengan penempatan anak tersebut di dalam Rutan, yaitu hak anak untuk bermain karena usinya masih 7 bulan, hak anak untuk mendapat asupan gizi, dan terhambatnya pemberian ASI eksklusif. Selain itu, dari sisi kesehatan saat ini bayi R masih dalam masa terapi akibat penyakit jantung bawaan yang dideritanya sejak lahir,” terangnya.

Baca Juga:Waspada, Wilayah Banten Diprediksi Hujan Lebat Disertai Angin Kencang Hari Ini

Sementara itu, Kasubsi Pelayanan Tahanan, Ajat Sudrajat mengakui bahwa di Rutan Kelas IIB Pandeglang tidak memiliki fasilitas seperti di Rutan atau Lapas Perempuan.

Berita Terkait

Berikut beberapa manfaat mengonsumsi ikan salmon bagi kesehatan, salah satunya mencegah penyakit jantung.

linimasa | 20:35 WIB

Untuk setiap pengiriman, kurir sabu ini mendapatkan upah sebesar Rp 50 juta.

serang | 18:32 WIB

Dari 7 SMA terbaik di Kabupaten Tangerang, Banten yang masuk top 1000 sekolah ternyata hanya ada satu sekolah negeri yang masuk daftar tersebut.

banten | 07:15 WIB

Berikut manfaata luar biasa dari saswi putih bagi kesehatan tubuh.

linimasa | 13:01 WIB

Pada acara istimewa ini, Jean-Philippe Parain, Senior Vice President Sales Region Asia-Pacific, Eastern Europe, Middle East, and Africa turut hadir dan memberikan kata sambutan.

selebtek | 15:37 WIB

News

Terkini

Dalam video tersebut, terdapat dua anak di bawah umur, namun Kepala Desa Ranca Buaya, Supandi, membantah terjad adegan tindak susila.

News | 23:14 WIB

Video syur mirip Rebecca Klopper itu awalnya tersebar melalui Twitter. Karena video syur 47 detik itu hastag Becca bahkan sempat menjadi trending Twitter.

News | 15:55 WIB

Kades Katulisan korupsi dana desa sebesar Rp499 juta dan uangnya bahkan kabarnya digunakan untuk membeli baju hingga skincare.

News | 14:38 WIB

Kades Katulisan ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penyelewengan dana desa tahun 2020-2021 senilai Rp2,3 miliar.

News | 14:18 WIB

VHM dijemput paksa Tim Penyidik Kejati Banten pada Senin (22/5/2023) malam dari sebuah rumah di daerah Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.

News | 16:29 WIB

Hal ini juga menjadi komitmen kami dalam mendukung pencapaian target NZE.

News | 16:00 WIB

Perseroan pun optimis pada tahun ini dapat mencatatkan kinerja lebih baik dibandingkan dengan tahun lalu.

News | 21:27 WIB

Per kuartal I-2023, BRI mencatatkan dana kelolaan AUM tumbuh sebesar 19,96%.

News | 14:30 WIB

Inara pun turut membeberkan permasalahan keluarganya, salah satunya perihal restu yang tak ia kantongi dari keluarga saat ingin menikah dengan Virgoun.

News | 22:02 WIB

BRI Cabang Labuan Bajo memberikan beberapa dukungan.

News | 22:30 WIB

Video itu disandingkan dengan foto AD yang menggunakan masker.

News | 23:30 WIB

Sejak 2020, BRI mengambil bagianmengembangkan desa melalui program Desa BRILiaN.

News | 15:30 WIB

ang koin yang ditabung di galon itu ternyata akan digunakan oleh sang tukang jamu untuk mendaftarkan anaknya ke Pesantren tahfidz yang ada di Serang, Banten.

News | 20:10 WIB

TB Hasanuddin berharap Ganjar Pranowo dapat bermanfaat untuk masyarakat Provinsi Banten.

News | 17:50 WIB

Mayat Mr. X itu ditemukan tewas tergeletak dengan mengenakan baju hitam dan celana panjang berwarna coklat muda di jalur Parkiran Ramayana Serang Banten.

News | 15:51 WIB
Tampilkan lebih banyak