Tukang Cukur di Serang Digelandang Warga ke Kantor Polisi, Diduga Sodomi Bocah SD

Pelaku diduga melancarkan nafsu bejatnya dengan menyodomi bocah SD itu di tempat cukur rambutnya.

Hairul Alwan
Minggu, 20 November 2022 | 16:53 WIB
Tukang Cukur di Serang Digelandang Warga ke Kantor Polisi, Diduga Sodomi Bocah SD
Tukang cukur rambut di Serang yang mencabuli bocah SD. [IST]

Kini pelaku yang merupakan warga Desa Koncang, Kecamatan Cipeucang, Kabupaten Pandeglang harus meringkuk dibalik jeruji sel dan dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling maksimal 15 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini