Nobar Piala Dunia 2022 Bisa Terancam Pidana, Begini Penjelasannya

Grup SCM yang terdiri dari SCTV, Indosiar selaku pemilik hak siar ekslusif bakal menerapkan sanksi tegas bagi panitia yang menyelenggarakan nobar Piala Dunia 2022.

Hairul Alwan
Minggu, 20 November 2022 | 13:03 WIB
Nobar Piala Dunia 2022 Bisa Terancam Pidana, Begini Penjelasannya
nonton piala dunia 2022 live streaming (pixabay)

SuaraBanten.id - Gelaran Piala Dunia 2022 menjadi hal yang ditunggu-tunggu para pecinta sepak bola. Meski demikian, kita mesti hati-hati, karena kini Nobar Piala Dunia Qatar bisa berujung pidana.

Grup SCM yang terdiri dari SCTV, Indosiar selaku pemilik hak siar ekslusif bakal menerapkan sanksi tegas bagi panitia yang menyelenggarakan nobar Piala Dunia 2022. Sanksi yang bisa diterapkan juga tidak main-main.

Melansir Pengumuman Hak Siar Tayangan FIFA World Cup 2022 dan English Premier League Competition Seasons 2022/2023, 2023/2024, 2024/2025, Grup SCM memperingati para pihak yang akan menyelenggarakan nobar piala dunia 2022 untuk mengajukan izin terlebih dahulu kepada Grup SCM atau mitra mereka, PT IEG.

Dalam publikasi tersebut, Grup SCM menjelaskan bahwa siapapun yang tetap melakukan nobar ilegal maka akan melanggar Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto. Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga:Pasang Badan Bela Qatar, Presiden FIFA Kecam Negara Barat yang Sering Mengkritik Piala Dunia 2022

Sementara itu, tim dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa pernah melakukan penindakan dugaan pelanggaran hak cipta siaran bola ilegal di empat lokasi berbeda di berbagai daerah karena ngotot tetap menyelenggarakan nobar.

Tujuan dari penindakan ini selain memberikan efek jera kepada pelaku, sekaligus mewujudkan komitmen DJKI untuk memberikan pelindungan hukum kepada setiap pemegang Hak Kekayaan Intelektual.

Saat dilakukan penindakan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJKI didampingi Korwas PPNS dari Bareskrim Polri berhasil menggeledah 2 (dua) tempat yaitu Kafe di kota Padang, Sumatra Barat dan Resto dan Bar di Yogyakarta.

Apabila terbukti bersalah, pemilik kafe yang menayangkan konten secara ilegal itu dapat dikenai Pasal 118 ayat (1) juncto Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan sanksi pidana maksimal hingga 4 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

Selain sanksi pidana, Grup SCM selaku pemegang hak siar eksklusif dapat mengajukan gugatan perdata kepada pihak-pihak yang secara sengaja melakukan nobar secara ilegal.

Baca Juga:Fantastis! Sewa Kapal Pesiar Mewah, WAG's Timnas Inggris Rogoh Kocek Setara Dana Bansos Jokowi

Gugatan diajukan berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer) mengenai perbuatan melawan hukum.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini