SuaraBanten.id - Dinas Kesehatan atau Dinkes Kota Tangerang, Banten menindaklanjuti laporan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait 16 jenis obat sirup yang izin edarnya dicabut.
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan, dr. Suhendra mengatakan, penarikan obat-obat tersebut dilakukan melalui distributor sesuai arahan BPOM. Penarikan dilakukan di UPT Instalasi Farmasi Dinkes Kota Tangerang, Selasa (08/11/22).
"Hari ini, kami mengamankan sebanyak 1.652 paracetamol dan 17.704 antasida. Semuanya merupakan produk dari PT Afi Farma. Obat-obatan ini, kami kumpulkan dari seluruh Puskesmas yang ada di Kota Tangerang dan juga stok yang ada di UPT Instalasi Farmasi ini sendiri," ungkap dr. Suhendra.
Kata Suhendra, Dinkes sudah melakukan sidak ke apotek-apotek dan toko obat untuk melakukan karantina obat-obatan yang dilarang dijual. Dinkes tidak dapat melakukan penarikan karena itu merupakan kewenangan BPOM.
Baca Juga:Izin Edar 69 Obat Sirup Ini Dicabut BPOM, Berikut Daftarnya
"Untuk di apotek-apotek dan toko obat, kami sudah melakukan sidak karena kami tidak bisa melakukan penarikan. Penarikan itu kewenangannya ada di BPOM. Jadi, kami hanya melakukan pengamanan saja bahwa obat-obat tersebut sudah dikarantina," lanjutnya.
Lebih lanjut, dr. Suhendra mengimbau masyarakat Tangerang tidak panik dengan adanya kasus gagal ginjal pada anak. Masyarakat juga diharapkan untuk segera berobat ke fasilitas layanan kesehatan agar mendapatkan obat yang sesuai.
"Kami mengimbau kepada masyarakat Kota Tangerang untuk tidak panik dan juga berhati-hati dalam memberikan obat-obatan kepada anak. Jika sakit, maka sebaiknya segera mendatangi fasilitas layanan kesehatan terdekat untuk berobat agar mendapatkan obat yang sesuai," pungkasnya.