Permintaan Maaf Para Terdakwa Pembunuhan Brigadir J Tidak Tulus, Lemkapi: Terpaksa Agar Divonis Ringan

Edi Hasibuan mengatakan, permintaan maaf Ferdy Sambo dan para terdakwa lain pada pembunuhan hanya untuk mendapatkan simpati dan belum tulus.

Hairul Alwan
Kamis, 03 November 2022 | 16:37 WIB
Permintaan Maaf Para Terdakwa Pembunuhan Brigadir J Tidak Tulus, Lemkapi: Terpaksa Agar Divonis Ringan
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo memasuki ruangan untuk menjalani sidang lanjutan mendengarkan keterangan saksi dari JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa]

SuaraBanten.id - Permintaan maaf para terdakwa pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) selama proses persidangan bergulir dinilai tidak tulus. Hal tersebut diungkapkan Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan, Kamis (3/11/2022).

Diketahui beberapa terdakwa seperti Ferdy Sambo, Ricky Rizal (Bripka RR) dan Richard Eliezer (Bharada E) telah meminta maaf atas pembunuhan Brigadir Yosua pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Terkait permintaan maaf ketiga terdakwa itu, Edi Hasibuan mengatakan, permintaan maaf Ferdy Sambo dan para terdakwa lain pada pembunuhan hanya untuk mendapatkan simpati dan belum tulus.

"Permintaan maaf dari para terdakwa dilakukannya karena terpaksa dan ingin mendapatkan simpati dari keluarga korban, masyarakat dan juga hakim agar mendapatkan vonis yang ringan," kata Edi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (3/11/2022).

Baca Juga:Libatkan Sipil hingga Institusi, 6 Kasus Pembunuhan Paling Mencengangkan Sepanjang 2022

Menurutnya, permintaan maaf para terdakwa, terlihat ada yang tidak tulus dan terpaksa. Karenanya, ia berharap hakim bisa melihat permintaan maaf yang dilakukan para terdakwa dengan tulus atau terpaksa untuk mendapatkan simpati hakim agar divonis lebih ringan.

"Kita percaya, hakim memiliki hati nurani dan akan memberikan rasa adil atas perbuatan mereka membunuh Brigadir Yosua," ujarnya.

Seperti diketahui, Bharada E mendapatkan perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai pelaku yang bekerjasama (justice collaborator) sempat berlutut di depan kedua orang tua korban di sela-sela persidangan.

Pembunuhan Brigadir J terjadi pada 8 Juli 2002 lalu di rumah rumah dinas Ferdy Sambo yang saat itu menjabat Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri. Ferdy Sambo telah dipecat sebagai anggota Polri.

Kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat itu juga menjerat sopir pribadi Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf sebagai terdakwa pembunuhan.

Baca Juga:Puncak Drama Ferdy Sambo: Dulu Jebloskan Penjara Jessica Wongso, Kini Terancam Dihukum Mati

Lima perwira polisi termasuk seorang jenderal bintang satu didakwa merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Josua. Mereka sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini