Nenek 60 Tahun di Cibadak Lebak Disergap Tengah Malam, Gegara Buka Jasa Open BO

Nenek tersebut diamankan lantaran menyediakan wanita penghibur alias jasa open BO untuk para pria hidung belang.

Hairul Alwan
Senin, 31 Oktober 2022 | 17:44 WIB
Nenek 60 Tahun di Cibadak Lebak Disergap Tengah Malam, Gegara Buka Jasa Open BO
Ilustrasi open BO di Cibadak, Kabupaten Lebak, Banten. [Foto: Ayobandung.com]

SuaraBanten.id - Seorang nenek berinisial RH (60) warga Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Banten diamankan Sat Reskrim Polres Lebak, Sabtu (29/10/2022) malam sekira pukul 23.30 WIB.

Nenek tersebut diamankan lantaran menyediakan wanita penghibur alias jasa open BO untuk para pria hidung belang.

Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Lebak, Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi mengungkapkan, RH diamankan bersama dua pria hidung belang dan juga seorang pekerja seks komersial (PSK) di rumahnya.

Untuk tarif sekali kencan dengan kamar yang digunakan, setiap pria hidung belang harus merogoh kocek sekira Rp400 ribu.

Baca Juga:Surat Terbuka Gadis Ini untuk Pejabat Minta Tanggung Jawab Rumah Neneknya Rusak Diduga Gegara Truk Angkut Kayu

“RH memasang tarif kepada lelaki hidung belang dengan harga Rp300 ribu sekali kencan dan Rp100 ribu untuk uang sewa kamar,” kata Andy kepada awak media, Senin (31/10/2022).

Andy menuturkan, kasus prostitusi ini terungkap berawal adanya laporan dari warga terkait adanya praktik prostitusi. Polisi melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah pelaku serta mendapati pasangan yang sedang indehoy di kamar.

“Barang bukti yang diamankan anggota yakni, 1 botol minuman keras, 1 buah handphone, beberapa alat kontrasepsi bekas dan baru, 1 buah seprai serta uang sebesar Rp300 ribu,” ujarnya.

Lebih lanjut, Andy menyebut saat ini mucikari beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Lebak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku RH dikenakan pasal 296 KUH Pidana diancam dengan ancaman hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan dan Pasal 506 KUH PIDANA diancam dengan ancaman hukuman penjara selama 3 bulan,” ujarnya.

Baca Juga:Cabuli Anak Kandung, Sanksi Tegas Menanti Guru SD di Pandeglang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini