Cabuli Anak Kandung, Sanksi Tegas Menanti Guru SD di Pandeglang

Oknum ASN yang merupakan guru salah satu SD di Kecamatan Bojong Pandeglang itu diduga melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya.

Hairul Alwan
Senin, 31 Oktober 2022 | 12:22 WIB
Cabuli Anak Kandung, Sanksi Tegas Menanti Guru SD di Pandeglang
Ilustrasi kekerasan seksual yang dilakukan oknum ASN yang merupakan guru SD di Pandeglang, Banten. [ANTARA]

SuaraBanten.id - Seorang oknum ASN Kabupaten Pandeglang berinisial RA (53) yang mencabuli anak kandung sendiri bakal menerima hukuman dari Dindikpora Kabupaten Pandeglang, Banten.

Oknum ASN yang merupakan guru salah satu SD di Kecamatan Bojong Pandeglang itu diduga melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya.

RA kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak terkait pencabulan anak.

Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga Kabupaten Pandeglang, Taufik Hidayat mengungkapkan, pihaknya akan menindaklanjuti kasus yang menjerat RA dan statusnya sebagai tenaga pengajar di Pandeglang.

Baca Juga:Penemuan Bayi di Cimanggu Pandeglang Bikin Geger, Bayi Perempuan Disimpan di Ember Terbungkus Plastik

“Kalau kami (Dindikpora), siapapun itu, mau guru atau aparatur Kabupaten Pandeglang kalau ada sesuatu pasti akan langsung kami tindaklanjuti. Apalagi kalau memang dia sudah ditangkap polisi, kami pasti akan melakukan yang semestinya kami lakukan,” kata Taufik saat dihubungi Bantennews.co.id--Jaringan SuaraBanten.id--, Senin (31/10/2022).

Taufik mengungkapkan, pihaknya kini akan mengkaji terkait sanksi yang akan diberikan pada RA. Jika terbukti bersalah, Dindikpora akan memberikan sanksi tegas pada yang bersangkutan berupa pemberhentian.

“(Untuk sementara) kalau dia harus ditunda dahulu atau diberhentikan sementara ada aturan-aturannya. Saat ini kami masih menunggu proses hukum dulu, yang pasti dia (RA) tidak masuk kerja karena ada urusan itu (kasus pencabulan). Kami juga akan buka aturannya seperti apa dan akan kami tindaklanjuti. Sanksi apa yang akan diberikan akan kami pelajari,” ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, RA warga Kabupaten Lebak yang berprofesi sebagai salah satu guru di Kecamatan Bojong ditangkap Satreskrim Polres Lebak terkait kasus pencabulan pada anak kandungnya. Parahnya, pencabulan itu dilakukan oleh RA sejak tahun 2016.

Kasus ini terungkap setelah korban kabur dari rumahnya dan menceritakan kejadian yang menimpanya selama ini pada keluarganya yang lain. Mendengar pengakuan dari korban, anggota keluarganya langsung melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Lebak.

Baca Juga:Kronologi Kapal Pengangkut Pupuk Terbakar di Pelabuhan CIlegon, Api Diduga Berasal dari Mesin

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini