Kejaksaan Negeri Serang Tolak Permohonan Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani, Pihak Dito Mahendra Bersyukur

Terkait penolakan permohonan penangguhan penahanan Nikita Mirzani, Yafet Rissy mewakili Dito Mahendra menyambut baik keputusan Kejaksaan Negeri Serang.

Andi Ahmad S
Minggu, 30 Oktober 2022 | 20:23 WIB
Kejaksaan Negeri Serang Tolak Permohonan Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani, Pihak Dito Mahendra Bersyukur
Potret Nikita Mirzani. (Instagram/ nikitamirzanimawardi_172)

SuaraBanten.id - Yafet Rissy selaku kuasa hukum Dito Mahendra menyebutkan, bahwa Kejaksaan Negeri Serang menolak permohonan penangguhan penahanan sang artis Nikita Mirzani.

"Kami mendapat konfirmasi dari Kejaksaan Negeri Serang bahwa permohonan penangguhan penahanan Nikita Mirzani ditolak," ujar Yafet Rissy di kanal YouTube Cumicumi, Minggu (30/10/2022).

Terkait penolakan permohonan penangguhan penahanan Nikita Mirzani, Yafet Rissy mewakili Dito Mahendra menyambut baik keputusan Kejaksaan Negeri Serang.

"Langkah jaksa penuntut umum dalam hal ini sudah tepat," tutur Yafet Rissy.

Baca Juga:Ditahan karena Laporan Dito Mahendra, Kasus Lama Nikita Mirzani dan Indra Tarigan Kembali Diungkit, Pengacara Gondrong: Saya Harus Minta Keadilan

Sebagaimana disampaikan sebelumnya oleh Yafet Rissy, Dito Mahendra mendukung penuh penahanan Nikita Mirzani atas laporannya.

"Kalau tidak ditahan, bisa jadi nanti berulah lagi," kata Yafet Rissy.

Sebagai pengingat, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik.

Dalam laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.

Sejak awal, Nikita Mirzani dianggap tidak kooperatif karena dua kali mangkir pemeriksaan pada 24 Juni dan 6 Juli 2022. Sang presenter bahkan sempat dijemput paksa pada 21 Juli 2022.

Baca Juga:Perbedaan Respon Lolly dan Olla Ramlan Ketika Disinggung Soal Nikita Mirzani.

Pada 22 Juli 2022, penyidik Polres Serang Kota sempat mengumumkan penahanan terhadap Nikita Mirzani. Namun penahanan ditangguhkan beberapa saat setelah konferensi pers dengan alasan kemanusiaan.

Meski begitu, Nikita Mirzani tetap menyandang status tersangka atas laporan Dito Mahendra dan dikenakan wajib lapor ke Polres Serang Kota setiap pekan.

Namun setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, Kejaksaan Negeri Serang memutuskan menahan Nikita Mirzani pada 25 Oktober 2022 demi kelancaran proses hukum.

Nikita Mirzani kemudian mengajukan permohonan penangguhan penahanan melalui kuasa hukumnya Fahmi Bachmid.

Di mana dalam permohonan penangguhan penahanan, Ferdinand Hutahaean jadi salah satu penjamin untuk Nikita Mirzani tidak lari dari proses hukum.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini