Kejati Banten Tetapkan Calo Tanah Penyuap Kepala BPN Lebak Jadi Tahanan Rumah

MS ditahan lantaran terbukti melakukan gratifikasi sebesar Rp15 miliar kepada eks Kepala BPN Lebak.

Hairul Alwan
Selasa, 25 Oktober 2022 | 13:27 WIB
Kejati Banten Tetapkan Calo Tanah Penyuap Kepala BPN Lebak Jadi Tahanan Rumah
Calo tanah berinisial MS yang menyuap Rp15 miliar kepada Eks Kepala BPN Lebak keluar menggunakan kursi roda usai diperiksa di Kejati Banten dan ditetapkan menjadi tahanan rumah pada Senin (24/10/2022). [IST]

SuaraBanten.id - Perempuan berinisial MS yang merupakan calo tanah penyuap Kepala Badan Pertanahan Nasional atau BPN Lebak resmi ditahan Kejati Banten. MS ditahan lantaran terbukti melakukan gratifikasi sebesar Rp15 miliar kepada eks Kepala BPN Lebak.

Setelah diperiksa sebagai tahanan rumah lantaran tak bisa beraktifitas dengan normal dan membutuhkan kursi roda. MS akhirnya tetap ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung, Senin (24/10/2022).

“Pada saat diperiksa tersangka menyampaikan hasil riwayat penyakit yang diderita sehingga untuk sementara tersangka ditahan jenis tahanan rumah,” ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten, Ivan H Siahaan melalui keterangan pers dikutip dari BantenNews.co.id (Jaringan SuaraBanten.id).

Meski demikian, Tim Penyidik juga sudah menjadwalkan pemeriksaan kesehatan secara independen terhadap MS, Selasa (25/10/2022).

Baca Juga:Terancam Kehilangan Pekerjaan, Ratusan Buruh Gruduk Kantor Wali Kota Cilegon

MS dilarang meninggalkan rumah tanpa izin dari tim penyidik selama menjadi tahanan rumah. Ia juga diwajibkan melapor dua kali dalam sepekan serta membagikan lokasi terkininnya kepada penyidik.

“Tersangka dalam hal keadaan darurat terhadap kondisi kesehatan maka dapat langsung mengunjungi fasilitas kesehatan terdekat dan segera menginformasikan kepada Tim Penyidik,” tambahnya.

Sementara, EHP yang merupakan anak MS tidak bisa hadir dalam jadwal pemeriksaan, Senin (24/10/2022) kemarin dengan alasan sakit berdasarkan Surat Keterangan Dokter yang disampaikan oleh Penasihat Hukumnya.

“Telah dilakukan pemanggilan kembali untuk hadir di Kejaksaan Tinggi Banten terhadap EHP pada hari Kamis tanggal 3 November 2022 dan diperiksa sebagai tersangka,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejati Banten pada Kamis (20/10/2022) telah menetapkan 4 tersangka dalam dugaan kasus mafia tanah tersebut.

Baca Juga:Cuaca Ekstrem Sebabkan Longsor di Cinangka Serang, Tanah di Bawah Jalan Raya Palka Amblas

Keempatnya yaitu AM selaku eks Kepala BPN Lebak, DER sebagai pegawai honorer di BPN Lebak sekaligus menjadi penghubung antara AM dengan dua tersangka lainnya yakni MS dan DER.

MS dan DER sendiri diketahui sebagai ibu serta anak yang berperan sebagai calo tanah yang melakukan suap untuk mempercepat permohonan pengurusan sertifikat tanah di wilayah Kabupaten Lebak kurun waktu 2018-2021.

Untuk AM dan DER telah ditahan di Rutan Klas IIB Pandeglang selama 20 hari sejak 20 Oktober 2022 sampai 8 November 2022.

AM dan DER dipersangkakan Pasal 12 huruf a, atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12 B, atau Pasal 5 ayat (2), atau Pasal 11 jo Pasal 18 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan MS dan EHP dipersangkakan Pasal 13 atau Pasal 5 ayat (1) huruf a, atau Pasal 5 ayat (1) huruf b jo Pasal 18 ayat (1) Undang Undang R.I No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini