SuaraBanten.id - Lesti Kejora yang mencabut laporan KDRT atas suaminya Rizky Billar ternyata bisa dipidana lantaran menjadikan anak sebagai alasan pencabutan laporan.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait. Menurutnya, Lesti Kejora bisa saja dipidana jika terbukti melakukan eksploitasi anak dengan menjadikannya alasan untuk berdamai dengan sang suami.
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu, Lesti Kejora mengatakan anak jadi alasan dirinya mencabut laporan KDRT atas Rizky Billar. Ia mengatakan anaknya masih butuh sosok sang ayah.
Arist Merdeka Sirait tidak bisa terima atas alasan yang diungkap Lesti Kejora untuk berdamai dengan Rizky Billar dan mencabut laporan atasnya.
Baca Juga:Reaksi Siskaeee Dijodohkan dengan Rizky Billar di Luar Dugaan: Mau yang Seimbang
Dilansir dari SuaraBogor.id (Jaringan Suara.com), belakangan muncul kecurigaan alasan tersebut dibuat-buat agar Lesti Kejora dan Rizky Billar tidak kehilangan pekerjaan.
Arist mengungkapkan, selama ini Lesti dan Billar selalu bersama dalam menerima pekerjaan. Karenanya, jika salah satu terkena pidana, terancam keduanya tidak dapat job yang sama lagi karena kontrak pekerjaan harus dibatalkan.
“Kemarin saat (Lesti) melaporkan Rizky Billar itu kan alasannya karena tindakan kekerasan dalam rumah tangga. Ada juga soal perselingkuhan Tidak ada alasan membawa anak untuk melindungi anaknya,” ujar Arist Merdeka Sirait.
“Iya, itu menjadikan anak sebagai alasan pencabutan laporan. Itu yang buat saya geram. Bagaimana kaitannya laporannya itu dengan anak? Tidak ada kaitannya,” ujarnya.
Menurutnya, apa yang dilakukan Lesti Kejora bisa masuk ke dalam kategori eksploitasi anak. Jika terbukti, Lesti Kejora bisa ditindak pidana dan dihukum.
Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman pidana lima tahun penjara.
“Saya melihatnya ini adalah sebuah praktek eksploitatif. Karena sesungguhnya, dia ya, dia bucin (budak cinta) terhadap suami dan ketakutan kehilangan job, kontrak-kontrak yang mungkin saja sudah ditandatangani gitu kan. Tetapi itu tidak mungkin dipakai sebagai alasan, akhirnya dia menggunakan kata anak ini,” tegasnya.
“Setiap apa yang dimaksud dengan eksploitatif unsur-unsurnya terpenuhi berdasar Undang Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 itu merupakan tindak pidana, ancamannya bisa lima tahun,” pungkas. Arist Merdeka Sirait.