Pengedar Tramadol dan Hexymer di Trondol Serang Dibekuk, Ribuan Butir Diamankan

Hengki mengungkapkan, dari tangan pelaku HA, petugas berhasil mengamankan ribuan butir obat keras jenis Hexymer dan Tramadol.

Hairul Alwan
Senin, 17 Oktober 2022 | 11:56 WIB
Pengedar Tramadol dan Hexymer di Trondol Serang Dibekuk, Ribuan Butir Diamankan
ILUSTRASI barang bukti tramadol dan heximer di Trondol, Kota Serang Banten diamankan. [shutterstock]

SuaraBanten.id - Pelaku tindak pidana penyalahgunaan obat keras tanpa ijin jenis Tramadol dan Hexymer di Link Kesawon, Terondol, Kota Serang, Banten dibekuk Satresnarkoba Polresta Serang Kota.

Pengungkapan penyelagunaan obat keras itu bermula ketika anggota Staresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat.

“Awalnya personel Satresnarkoba Polresta Serang Kota atas informasi masyarakat berhasil mengamankan satu pelaku penyalahguna obat keras berinisial HA (23) pada Jumat (14 Oktober 2022) sekira jam 21.30 WIB di pinggir jalan depan Indomart di Lingkungan Kesawon, Kelurahan Terondol, Kota Serang,” kata Kasatresnarkoba Polresta Serang Kota AKP Hengki Kurniawan menjelaskan, Minggu (16/10/2022).

Hengki mengungkapkan, dari tangan pelaku HA, petugas berhasil mengamankan ribuan butir obat keras jenis Hexymer dan Tramadol.

Baca Juga:Banten Diguncang Gempa Bumi Magnitudo 3,5 Senin Dini Hari

“Dari penangkapan HA petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1.044 butir Hexymer dan 100 butir Tramadol serta uang tunai Rp 393.000 (yang merupakan) sisa hasil penjualan obat-obatan tersebut,” tambahnya.

Berdasarkan pengakuan pelaku saat diinterogasi, didapat keterangan jika HA mendapatkan obat tersebut dari BD (28). Petugas kemudian bergerak cepat dan melakukan pengangkapan terhadap BD.

“Penangkapan terhadap BD dilakukan saat sedang duduk di warung martabak yang tidak jauh dari TKP pertama,” ujar Hengki.

Dua orang pelaku penyalahgunaan obat keras dibawa ke Polresta Serang Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 196 dan/atau Pasal 197 UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 M.

Baca Juga:Bantuan Sosial PKH dan BNPT di Citorek Timur Diduga Digelapkan, Nilainya Capai Rp 3,4 Miliar

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini