Terlibat Kasus Narkoba, Irjen Pol Teddy Minahasa Terancam Dipecat Tidak Hormat

Dalam keterangan persnya, Listyo menginstruksikan jajaran Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri memeriksa dugaan pelanggaran Irjen Pol. Teddy Minahasa.

Hairul Alwan
Jum'at, 14 Oktober 2022 | 20:58 WIB
Terlibat Kasus Narkoba, Irjen Pol Teddy Minahasa Terancam Dipecat Tidak Hormat
Irjen Pol Teddy Minahasa Pamer Tangkapan 41 Kilogram Sabu-sabu di Sumbar. [Dok Polres Sijunjung]

SuaraBanten.id - Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa terancam dipecat secara tidak hormat atau menerima hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, Jumat (14/10/2022).

Dalam keterangan persnya, Listyo menginstruksikan jajaran Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri memeriksa dugaan pelanggaran Irjen Pol. Teddy Minahasa.

"Tentunya terkait dengan hal tersebut, saya minta agar Kadivpropam melaksanakan pemeriksaan etik, untuk kemudian bisa diproses dengan ancaman hukuman PTDH," kata Listyo di Mabes Polri, Jumat (14/10/2022).

Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara, dugaan keterlibatan peredaran narkoba oleh Teddy Minahasa, menyatakan Kapolda Sumatera Barat itu diduga melanggar dan sudah ditempatkan secara khusus.

Baca Juga:Kabid Humas Polda Sumbar Bantah Adanya Penggeledahan di Rumah Dinas Irjen Teddy Minahasa

"Untuk patsus (penempatan khusus) tentunya ada ruangan khusus disiapkan sambil menunggu proses pidananya; yang bersangkutan akan dipindahkan jadi tahanan Polda Metro Jaya, itu teknis," kata Listyo.

Kata Listyo, kasus tersebut juga melibatkan anggota polisi lain, yakni satu orang berpangkat bripka dan satu lagi berpangkat kompol yang menjabat sebagai kapolsek.

Dari hasil pengembangan kasus tersebut, terdapat bandar narkoba yang telah ditangkap. Dari penangkapan bandar narkoba itu, diketahui pula ada keterlibatan mantan kapolres Bukittinggi, Sumatera Barat, dengan pangkat AKBP.

Irjen Pol. Teddy Minahasa menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat. Ia dipindahtugaskan untuk menjadi Kapolda Jawa Timur menggantikan Irjen Pol. Nico Afinta, yang dimutasi sebagai Staf Ahli Kapolri bidang Sosial Budaya.

Mutasi Nico Afinta itu tertuang dalam surat telegram Kapolri Nomor: ST/2134/X/KEP/2022 yang diterbitkan Senin, 10 Oktober 2022.

Baca Juga:Heboh Irjen Teddy Minahasa Terjerat Kasus Narkoba, Peradi Padang Desak Reformasi Polri dan Tumpas Biaya-biaya Siluman

Karena adanya kasus tersebut, pengalihan tugas Teddy Minahasa sebagai Kapolda Jawa Timur dibatalkan oleh Kapolri.

Listyo Sigit mengatakan dirinya akan menerbitkan surat telegram (TR) pembatalan tersebut, Jumat malam, dan menunjuk pejabat baru sebagai kapolda Jawa Timur.

"Terkait posisi Irjen TM yang kemarin baru saja kami buatkan TR untuk mengisi jabatan kapolda Jatim, hari ini saya akan keluarkan TR pembatalan dan kami ganti dengan pejabat yang baru," ujar Listyo Sigit Prabowo. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini