SuaraBanten.id - Usai menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan, polisi resmi menahan Rizky Billar atas kasus KDRT terhadap istrinya, Lesti Kejora.
Kabar penahanan dan penetapan tersangka Rizky Billar itu diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat konferensi pers di Polres Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022) malam.
"Hasil pemeriksaan telah menaikkan status saudara Rizky dari saksi menjadi tersangka," kata Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan.
Atas kasus KDRT tersebut, Rizky Billar dijerat Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau UU PKDRT. Rizky Billar terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
Baca Juga:Saat Diperiksa Polisi, Rizky Billar Sempat Bantah Banting Lesti Kejora
Diketahui, Rizky Billar menjalani pemeriksaan, Rabu (12/10/2022) sekira pukul 11.00 WIB. Suami Lesti Kejora itu diduga mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan lewat pintu lain, sehingga kedatangannya tidak diketahui wartawan.

Terkait kedatangan Rizky Billar yang tak diketahui media, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi enggan memberikan penjelasan.
Nurma Dewi hanya menyebut Billar telah tiba di Polres Jaksel pukul 11.00 WIB dan telah menghadap penyidik.
Dalam pemeriksaan itu, Rizky Billar dicecar 38 pertanyaan oleh penyidik. Saat diperiksa, Rizky Billar juga ditemani pengacaranya.
Sebelumnya diberitakan, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 28 September 2022 dengan tuduhan KDRT.
Berdasarkan surat laporan yang bocor ke awak media, Lesti Kejora mengaku dicekik hingga dibanting oleh Rizky Billar.
- 1
- 2