SuaraBanten.id - Komplotan pengoplos tabung gas elpiji 3 kilogram (Gas subsidi) di Lingkungan Gelereng, Kelurahan Randakari, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon, Banten bekuk Unit Reskrim Polsek Ciwandan.
Pengoplos gas elpiji dari luar Kota Cilegon ini diketahui baru melakukan aksi pengoplosannya selama dua hari. Mereka memindahkan gas elpiji 3 kg yang merupakan gas subsidi ke tabung gas 12 kg (gas non subsidi).
Pelaku pengoplos gas elpiji itu terdiri dari 6 orang yakni, JS (46) dan OT (44) merupakan warga asal Kota Tangerang, HS (26) dan FS (25) warga asal Sumatera Utara, HS (34) warga asal Jakarta Barat dan CN (54) warga asal Kabupaten Serang, Banten.
Kapolres Cilegon, AKBP Eko Tjahyo Untoro mengatakan, mereka memindahkan gas menggunakan alat bantu pipa besi atau konektor ukuran kurang lebih 10 cm dan es balok.
Baca Juga:Warteg dan Ruko Usaha Rotan di Ciruas Serang Kebakaran
"Jadi, mereka memindahkan setiap 4 tabung gas elpiji ukuran 3 kg ke tabubg gas elpiji kosong ukuran 12 kg," terang Kapolres Cilegon, AKBP Eko Tjahyo Untoro saat konferensi pers di Halaman Mapolsek Ciwandan, Kamis (6/10/2022).
Sementara itu, Kapolsek Ciwandan Kompol Rifki Seftirian mengatakan, pembongkaran komplotan spesialis oplosan gas elpiji bersubsidi ke non subsidi berawal dari laporan masyarakat.
Setelah mengetahui informasi itu pihaknya langsung melakukan penyelidikan ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) selama dua hari.
"Dalam waktu dua hari itu, tepat di Hari Sabtu (24/9/2022) sekira pukul 11.00 WIB akhirnya para pelaku dapat diamankan ketika sedang melakukan penyuntikan," ujarnya.
"Jadi kita pas ke situ, langsung tertangkap tangan saat melakukan tindakan pidana tersebut, ada mobil dan gasnya," sambungnya.
Baca Juga:Iuran BPJS Ratusan Guru Ngaji di Ciwandan Cilegon Dicover PT KBS
Di lokasi, pihaknya mengamankan 5 orang pelaku yang masing masing berperan sebagai sopir dan operator yang menyuntikan gas elpiji tersebut.
Kemudian, dari hasil pemeriksaan berkembang menjadi 6 orang, di mana 1 orang itu berperan sebagai penyedia tempat.
Sementara itu, terkait selisih harga gas subsidi 3 kg dengan gas non subsidi 12 kg sekitar Rp 150 ribu. Dimana, mereka mendapatkan harga Rp20 ribu pertabung gas elpiji 3 kg dari Ibukota Jakarta.
"Mereka membeli gas 3 kg pengiriman dari Jakarta (masih proses pengembangan) ini angkanya kurang lebih 20 ribu, kemudian yang 12 kg dijual Rp 250 ribu," ucapnya.
"Sedangkan, harga pasar gas 12 kg sekitar Rp260 ribu jadi ada selisih, kalo ini diisi 3 sampai 4 tabung maka mungkin modal hanya Rp80 ribu menjadi Rp250 ribu selesihnya ada sekitar di angka Rp150 ribu," sambungnya.
Kemudian, kata Dia, yang diharapakan atas perbuatannya adalah keuntungan senilai Rp 150 ribu dari setiap tabung gas elpiji 12 kg yang terjual. Namun, beruntung hal tersebut mampu terlebih dahulu digagalkan pihak kepolisian.
"Ini baru berlangsung dua hari, karena mereka berpindah pindah, kebetulan mereka melakukan di wilayah kami sehingga kami tindak berdasarkan informasi dari warga," ucapnya.
Kendati demikian, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa gas elpiji ukuran 3 kg sebanyak 280 tabung, gas ukuran 12 kg sebanyak 70 tabung, 50 pipa besi dan 2 unit mobil losbak.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Sebagaimana Telah Diubah Dengan Pasal 40 Angka 9 UU RI No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Pqsal 62 Jo Pasal 8 Huruf B dan C UU RI No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
"Dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi senilai Rp 60 Miliar," tutupnya.
Kontributor : Firasat Nikmatullah