Komplotan Pengoplos Tabung Gas Elpiji 3 Kg di Cilegon Dibekuk

Pengoplos gas elpiji dari luar Kota Cilegon ini diketahui baru melakukan aksi pengoplosannya selama dua hari.

Hairul Alwan
Kamis, 06 Oktober 2022 | 13:49 WIB
Komplotan Pengoplos Tabung Gas Elpiji 3 Kg di Cilegon Dibekuk
Rilis penangkapan komplotan pengoplos gas elpiji 3 kg (Gas Subsidi) ke tabung 12 kg, Kamis (6/10/2022). [Suara.com/ Firasat Nikmatullah]

"Ini baru berlangsung dua hari, karena mereka berpindah pindah, kebetulan mereka melakukan di wilayah kami sehingga kami tindak berdasarkan informasi dari warga," ucapnya.

Kendati demikian, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa gas elpiji ukuran 3 kg sebanyak 280 tabung, gas ukuran 12 kg sebanyak 70 tabung, 50 pipa besi dan 2 unit mobil losbak.

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Sebagaimana Telah Diubah Dengan Pasal 40 Angka 9 UU RI No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Pqsal 62 Jo Pasal 8 Huruf B dan C UU RI No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

"Dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi senilai Rp 60 Miliar," tutupnya.

Baca Juga:Warteg dan Ruko Usaha Rotan di Ciruas Serang Kebakaran

Kontributor : Firasat Nikmatullah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini