SuaraBanten.id - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Suhajar Diantoro mengingatkan tentang spirit atau semangat otonomi daerah dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dalam NKRI, desentralistik masuk dalam kerangka (negara) kesatuan.
“Isi otonomi daerah adalah sebagian urusan konkuren yang diserahkan. Perlu kita ingatkan juga dalam NKRI, desentralistik kita ini dalam kerangka (negara) kesatuan,” katanya, saat mewakili Mendagri dalam Rapat Paripurna Istimewa Peringatan Hari Jadi HUT ke-22 Provinsi Banten Tahun 2022 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten, Jabar, Selasa (4/10/2022).
Pada 4 Oktober 2022, Provinsi Banten genap berusia 22 tahun. Banten menjadi provinsi setelah resmi dimekarkan dari Jabar pada tahun 2000.
Otonomi daerah mengamanatkan pemerintah daerah untuk dapat mengatur dan mengurus urusannya sendiri. Setiap daerah diberikan kewenangan untuk mencapai kemandiriannya masing-masing dalam mewujudkan masyarakat yang madani.
Baca Juga:Kasus Suap Dana PEN, Eks Dirjen Kemendagri Ardian Divonis Enam Tahun Penjara
“Sesungguhnya penyerahan kewenangan kepada daerah itu untuk mengatur dan mengurus, mengatur dengan Perda (Peraturan Daerah), Perkada (Peraturan Kepala Daerah), dan mengurus dengan manajemen,” ujar Suhajar.
Oleh karena itu, pemerintah daerah juga perlu mempedomani empat fungsi pemerintahan, yaitu fungsi pelayanan untuk melahirkan keadilan, fungsi pembangunan untuk melahirkan kesejahteraan, fungsi kemandirian untuk melahirkan kemandirian, serta fungsi pengaturan demi mewujudkan ketertiban.
“Perda, Perkada, harus berujung pada ketertiban. Kalau tidak melahirkan keadilan, maka ada yang salah. Kalau (pembangunannya) melahirkan output saja, tidak outcome, tidak melahirkan kesejahteraan, berarti ada yang salah,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, ia mengemukakan hasil studi dari Mark Turner & David Hulme (1997) yang menunjukkan bahwa negara yang mengalami pertumbuhan yang pesat dan sustainable seperti Korea Selatan, Taiwan, Singapura, Thailand, dan Malaysia memiliki organisasi sektor publik yang efektif. Karenanya, ia meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten agar bertransformasi menjadi organisasi pelayanan.
Transformasi menjadi organisasi pelayanan tersebut, sambung Suhajar, hanya dapat dilakukan dengan cara mengubah budaya kerja. Karenanya, aparatur pemerintahan di Pemprov Banten perlu menginternalisasi core value ASN, Ber-AKHLAK. Ini juga sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo agar aparatur pemerintahan berorientasi pada pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, kolaboratif, sehingga bangga melayani bangsa.
Baca Juga:Itjen Kemendagri Panggil Eva Dwiana, Buntut Gaji Guru PPPK Bandar Lampung yang Belum Dibayar