Sidang Mutilasi di PN Serang Ricuh, Keluarga Kejar dan Lempari Terdakwa Usai Dituntut Hukuman Mati

Kericuhan pecah di PN Serang saat sidang tuntutan kasus mutilasi Siti Amelia. Keluarga korban histeris, kejar, dan lempari terdakwa Mulyana dengan sendal.

Hairul Alwan
Kamis, 31 Juli 2025 | 15:56 WIB
Sidang Mutilasi di PN Serang Ricuh, Keluarga Kejar dan Lempari Terdakwa Usai Dituntut Hukuman Mati
Sidang pembunuhan dengan mutilasi di Gunungsari berlangsung ricuh di PN Serang, Kamis 31 Juli 2025. Terdakwan dituntut hukuman mati. [Yandi Sofyan/SuaraBanten.id]

SuaraBanten.id - Ruang sidang Pengadilan Negeri atau PN Serang mendadak riuh dan tegang pada Kamis 31 Juli 2025. Suasana sidang berubah menjadi arena luapan amarah saat keluarga korban pembunuhan dan mutilasi, Siti Amelia (19), tak kuasa menahan emosi mereka.

Sesaat setelah jaksa membacakan tuntutan hukuman mati untuk terdakwa pembunuhan dengan mutilasi di Gunungsari, Serang, Mulyana alias Iyan (22), keluarga korban yang histeris langsung mengejar dan melempari terdakwa dengan sendal.

Kericuhan tak terhindarkan tepat ketika Majelis Hakim mengetuk palu untuk menutup sidang tuntutan. Keluarga korban, yang sejak awal persidangan tampak menahan duka dan amarah, langsung berteriak histeris.

Beberapa di antaranya bahkan nekat menerobos barikade pengamanan, berusaha menyerang terdakwa Mulyana yang digiring keluar ruang sidang.

Baca Juga:Sakit Hati Berujung Maut, Remaja Pembunuh Penjaga BRILink di Serang Didakwa Pembunuhan Berencana

Puluhan aparat kepolisian yang bersiaga penuh di lokasi tampak kewalahan menahan gelombang emosi keluarga korban.

Dengan sigap, petugas membentuk barikade manusia untuk melindungi terdakwa dari amukan massa dan buru-buru mengevakuasinya ke sebuah ruangan aman di dalam gedung PN Serang. Suasana tetap tegang bahkan setelah terdakwa berhasil diamankan.

Sidang pembunuhan dengan mutilasi di Gunungsari berlangsung ricuh di PN Serang, Kamis 31 Juli 2025. Terdakwan dituntut hukuman mati. [Yandi Sofyan/SuaraBanten.id]
Sidang pembunuhan dengan mutilasi di Gunungsari berlangsung ricuh di PN Serang, Kamis 31 Juli 2025. Terdakwan dituntut hukuman mati. [Yandi Sofyan/SuaraBanten.id]

Tuntutan Hukuman Mati Tanpa Keringanan

Amarah keluarga korban dipicu oleh tuntutan maksimal yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri atau Kejari Serang.

Dalam persidangan, terdakwa Mulyana dituntut dengan pidana mati. JPU menilai, perbuatan Mulyana telah terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi seluruh unsur dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Baca Juga:Ahli Forensik Ungkap Korban Mutilasi Gunungsari Diduga Masih Hidup Saat Tubuhnya Dipotong

Jaksa dengan tegas menyatakan tidak ada satu pun alasan yang dapat meringankan atau menghapus unsur pidana dalam perbuatan sadis yang dilakukan oleh terdakwa.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mulyana alias Iyan dengan pidana mati," kata JPU Kejari Serang, Fitriah, saat membacakan surat tuntutan di hadapan Majelis Hakim, Kamis 31 Juli 2025.

JPU Kejari Serang memaparkan bahwa perbuatan terdakwa Mulyana telah menimbulkan keresahan yang luar biasa di tengah masyarakat.

Cara Mulyana menghabisi nyawa korban Siti Amelia dinilai sangat keji dan sadis, serta meninggalkan luka yang teramat dalam bagi keluarga yang ditinggalkan.

"Untuk hal-hal yang meringankan terdakwa itu nihil," ujar Fitriah menegaskan.

Usai pembacaan tuntutan, Majelis Hakim memberikan waktu selama satu minggu kepada terdakwa Mulyana dan penasihat hukumnya untuk menyiapkan nota pembelaan atau pledoi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak