Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi rencananya akan kembali digelar pada Rabu, 6 Agustus 2025 mendatang.
Di luar ruang sidang, ayah korban, Mastura mengungkapkan, perasaannya yang mengaku cukup puas dengan tuntutan hukuman mati yang diajukan oleh jaksa.
Namun, luka yang ditinggalkan oleh perbuatan terdakwa begitu dalam, hingga ia merasa hukuman mati pun belum cukup setimpal.
"Iya pokoknya harus hukuman mati. Kalau bisa harus lebih dari itu, harus dimutilasi lagi biar sama. Karena dia membunuh dengan biadab," ucap Mastura dengan nada bergetar menahan amarah.
Baca Juga:Sakit Hati Berujung Maut, Remaja Pembunuh Penjaga BRILink di Serang Didakwa Pembunuhan Berencana
Seperti diketahui, kasus ini menggemparkan publik pada April 2025 lalu. Siti Amelia (19), warga Kecamatan Cinangka, ditemukan dalam kondisi mengenaskan di sebuah kebun di Desa Gunungsari, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Serang.
Jasadnya ditemukan pada Jumat 18 April 2025 sore dalam keadaan termutilasi. Saat ditemukan, jasad korban sudah tanpa kepala, kedua tangan, dan kedua kaki.
Pelaku menutupi jasad korban dengan batang pohon pisang dan kayu, bahkan sebagian tubuhnya ditemukan gosong karena sempat dibakar oleh pelaku Mulyana untuk menghilangkan jejak.
Kontributor : Yandi Sofyan
Baca Juga:Ahli Forensik Ungkap Korban Mutilasi Gunungsari Diduga Masih Hidup Saat Tubuhnya Dipotong