SuaraBanten.id - Pelarian dua warga negara asing WNA Iran setelah aksi pencuriannya viral berakhir dengan cara yang tak terduga. Bukan dalam sebuah penggerebekan menegangkan, melainkan di dalam kantor layanan publik saat keduanya dengan percaya diri mencoba memperpanjang izin tinggal.
AM (63) dan AF (44) kini harus menanggung akibat perbuatan mereka mengambil uang E-Toll yang terekam jelas oleh kamera CCTV di sebuah konter E-Toll, Panancangan, Kota Serang.
Perjalanan mereka dari pelaku kejahatan yang viral menjadi pesakitan dimulai dari sebuah modus operandi yang terencana rapi. Aksi yang membuat mereka menjadi buronan ini memperlihatkan bagaimana sebuah drama kecil diciptakan untuk mengelabui korban dan menggasak uang tunai sebesar Rp4 juta.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang, I Gusti Agung Komang Artawan, membeberkan bagaimana AM, sang eksekutor, memainkan perannya dengan sempurna.
Baca Juga:Kemenag Lebak Bakal Bongkar Akar Masalah Duel Gladiator Siswa MAN vs SMKN 1 Kalanganyar
Dengan berpura-pura membeli tongkat E-Toll seharga Rp5 ribu menggunakan uang pecahan besar Rp100 ribu, ia sengaja menciptakan kebingungan.
“Pelaku AM berpura-pura kesal dengan kembalian yang tidak sesuai, sehingga membuat petugas lengah. Di saat itulah dia masuk ke area dalam dan mencuri uang,” ungkap Artawan pada Kamis (31/7/2025).
Sementara AM beraksi di dalam, rekannya AF (44) tidak tinggal diam. Ia mengambil peran sebagai pengalih perhatian di luar konter, memastikan tidak ada karyawan atau pelanggan lain yang curiga dengan gerak-gerik AM yang sudah menyelinap ke area terlarang.
Kolaborasi keduanya berjalan mulus, namun mereka tidak menyadari setiap detik aksinya direkam oleh CCTV.
Setelah video tersebut viral, keduanya langsung menghilang.
Upaya pelacakan oleh tim imigrasi menunjukkan sebuah jejak yang sengaja dibuat rumit. Mereka sempat terdeteksi berada di Bali, namun data menunjukkan mereka tidak pernah benar-benar menempati penginapan yang alamatnya mereka daftarkan.
Baca Juga:Sidang Mutilasi di PN Serang Ricuh, Keluarga Kejar dan Lempari Terdakwa Usai Dituntut Hukuman Mati
“Kami berkoordinasi lintas wilayah hingga ke Imigrasi Denpasar dan Ngurah Rai. Alamat yang mereka daftarkan ternyata fiktif,” ujar Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Maximilianus Kolbe Kristanto Lake.
Puncak dari drama ini terjadi di titik yang paling ironis. Merasa jejak mereka sudah dingin dan aman dari kejaran, AM dan AF dengan santai mendatangi Kantor Imigrasi Jakarta Timur.
Niat hati ingin memperpanjang masa tinggal mereka di Indonesia secara legal, sistem pengawasan keimigrasian justru langsung mengidentifikasi mereka sebagai buronan. Keduanya pun langsung diringkus di tempat. Kini, nasib kedua WNA tersebut berada di ujung tanduk.
Selain menghadapi ancaman deportasi berdasarkan Pasal 75 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, mereka juga harus berhadapan dengan proses hukum pidana atas laporan pencurian yang ditangani oleh Polsek Cipocok Jaya.
“Proses keimigrasian sedang berjalan. Tapi karena ada unsur pidana, kami juga berkoordinasi dengan pihak kepolisian,” tambah Artawan.