"Bagi saya itu adalah hak mutlak yang harus dimiliki warga negara, jangan sampai berdalih SKB 2 Menteri ini lalu kemudian mengkerdilkan hak-hak orang lain," ujarnya.
Sementara itu, Wali Kota Cilegon Helldy Agustian belum bisa dikonfirmasi mengenai gugatan yang dilayangkan Kuasa Hukum HKBP Maranatha Cilegon. Saat dikonfirmasi melalui telpon Helldy Agustian tidak menjawab dan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pun belum ada balasan hingga berita ini dipublish.
Kontributor : Firasat Nikmatullah