SuaraBanten.id - Dua orang pelaku suntik gasmelon alias gas bersubsidi ke gas berukuran 12 kilogram alias gas non subsidi di Kota Tangerang Selatan dibekuk polisi. Kedua pelaku yakni berinisial WA (25) dan MR (27).
Keduanya kedapatan berbuat nakal dengan menyuntikan tabung gas di Kampung Kademangan, RT.05, RW.02, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Kapolsek Cisauk AKP Syabillah Putri Ramadhani mengungkapkan, aksi curang tersebut dilakukan para pelaku demi meraup keuntungan.
“Kami menduga motif penyuntikan gas ilegal ini untuk meraup keuntungan besar,” ujar Syabillah dalam keterangan pers, Sabtu (24/9/2022).
Baca Juga:Puluhan Kios di Pasar Sentiong Tangerang Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik
Saybillah menyebut keuntungan ilegal yang didapat para pelaku saat menyuntikkan atau memindahkan gas dari yang ukuran tiga kilogram ke 12 kilogram bisa mencapai beberapa kali lipat dari harga normal.
"Dari hasil operasi kami menyita sejumlah barang bukti antara lain 34 tabung gas ukuran 12 kilo dan 36 tabung gas 3 kilo," jelasnya.
"Pemilik mendapat selisih keuntungan hingga Rp150 ribu. Jadi selisihnya bisa Rp150 atau Rp100 ribu," pungkasnya.