"Kenapa Pak Menhub tidak percaya dengan Dirjennya? Tidak percaya dengan Direktur ASDPnya? Dengan kepala BPTD terhadap kenaikan tarif pelayaran, ini yang menjadi pertanyaan besar kita?," ucapnya seraya bertanya tanya.
"Kita tidak mau industri ini diurus oleh orang orang yang feodal, apa semuanya harus memohon dan bersujud? Kita tidak mau seperti itu, tapi kita menginginkan pemerintah pusat agar mengurus industri ini sesuai koridor hukum yang berlaku, tapi sampai hari ini tidak terlakasana," imbuhnya.
Menurutnya, angkutan Merak-Bahauheni merupakan lintasan terbesar ketiga di dunia. Maka, jika oprasional kapal diberhentikan Ia tidak bisa membayangkan apa yang akan terjadi.
"Kalo seandainya hari ini tidak ada kepastian pada kenaikan tarif itu, kami akan melepaskan kapal kapal dan terserah akan diapakan kapalnya! Karena kami tidak bisa membantu secara asosiasi, cukup sampai disitu," tegasnya.
Baca Juga:Najwa Shihab Ungkap Pemerintah Tak Kuat Bayar, Inikah Alasan Kenaikan BBM?
Karena itu, pihaknya mendesak BPTD Provinsi Banten agar segera memberlakukan Surat Keputusan Menteri Perhubungan SK Nomor 172 tahun 2022, selambat-lambatnya pada Jumat (23/9/2022) besok.
“Kami minta kenaikan tarif sebesar rata rata 11,79 persen untuk seluruh lintasan nasional," ucapnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala BPTD Wilayah VIII Provinsi Banten, Handjar Dwi Antoro mengaku akan segera menyampaikan aspirasi para pengusaha kapal tersebut kepada pemerintah pusat. Bahkan, Ia juga turut mendukung jika hal itu bisa diberlakukan secepat mungkin.
"Semua aspirasi pada hari ini akan disampaikan lagi pada Kemenhub, karena kewenangan ada disana," ucapnya.
"Jadi, saya memaklumi apa yang menjadi keinginan dan keluhan bapak bapak semua dan saya juga berharap semoga hari ini atau besok bisa ada kepastian kenaikan tarif untuk kapal penyebrangan," imbuhnya.
Baca Juga:Gelombang Unjuk Rasa Tolak BBM Mahal di Bandung, 4 Tuntutan Buruh Jadi Harga Mati, Jika Tidak
Ia juga menyampaikan, bahwa penetapan tarif itu sudah pasti akan dinaikkan. Namun, permasalahannya masih ada yang harus diperbincangkan pada level atas atau pemerintah pusat.