SuaraBanten.id - Bejat, mungkin kata itu tepat ditunjukan kepada seorang pria berusia 51 tahun berinisial M. Dia begitu kejam melakukan perbuatan keji kepada korban gadis berusia 16 tahun.
Diketahui, M ini merupakan warga Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang, Banten. Dia perkosa gadis di belakang sekolah dasar.
Aksi bejat pria berusia 51 tahun ini dilakukan di belakang SD yang terletak di Kecamatan Cimanuk, Kabupaten Pandeglang, pada Kamis, 30 Juni 2022 silam.
Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Fajar Maulidi mengatakan, aksi tersebut dilakukan oleh pelaku sebanyak dua kali hingga korban mengalami hamil hamil muda.
“Pelaku sudah dua kali melakukan aksi bejatnya terhadap korban,” kata Fajar, mengutip dari BantenHits -jejaring Suara.com, Sabtu (17/8/2022).
Menurur Fajar, kasus tersebut pertama kali diketahui oleh ibu korban yang merasa heran melihat anaknya tak kunjung datang bulan. Kemudian, ibu korban meminta tukang pijat untuk memeriksa kondisi tubuh korban.
“Menurut keterangan tukang pijat tersebut korban sedang hamil. Kemudian ibu korban membawa korban ke klinik dan hasil dari pemeriksaan korban sudah hamil sekitar enam minggu,” katanya.
Setelah itu korban mengakui bahwa telah digauli oleh tersangka M. Mengetahui hal tersebut, ibu korban langsung melapor ke polisi agar segera menangkap pelaku.
“Tersangka ditangkap di rumahnya di Kecamatan Banjar. Terkait modus pelaku dalam melancarkan aksinya serta kemungkinan adanya korban lainnya, hal ini masih di dalami penyidik,” tutupnya.
Baca Juga:Gadis Payung Pakai Baju Adat Sasambo Akan Disiapkan Saat WSBK di Sirkuit Mandalika
Akibat perbuatanya pelaku dijerat Pasal 82 ayat (2) jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 300 juta.