Korupsi Pengadaan Lahan SMKN 7 Tangsel Libatkan Tim Sukses Gubernur Banten, Ini Perannya

Kasus tersebut turut melibatkan mantan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Ardius Prihantono selaku Kuasa Pengguna Angaran (KPA).

Hairul Alwan
Rabu, 07 September 2022 | 22:28 WIB
Korupsi Pengadaan Lahan SMKN 7 Tangsel Libatkan Tim Sukses Gubernur Banten, Ini Perannya
Proses Sidang kasus korupsi pengadaan lahan SMKN 7 Tangerang Selatan, Banten. [Wahyu/Bantennews.co.id]

SuaraBanten.id - Kasus korupsi pengadaan lahan SMKN 7 Tangerang Selatan (Tangsel), Banten pada Tahun Anggaran 2017 kini telah memasuki meja hijau. Kasus tersebut turut melibatkan mantan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Ardius Prihantono selaku Kuasa Pengguna Angaran (KPA).

Bahkan tim sukses Gubernur Banten, anggota Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Tangsel dan makelar tanah Agus Kartono juga ikut terlibat dalam kasus pengadaan SMKN 7 Tangerang tersebut.

Ketiga tersangka itu menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Serang dengan ketua majelis hakim Selamet Widodo.

JPU KPK, Asri Irawan dalam dakwaan yang dibacanya menyebut para terdakwa bersekongkol mengatur proses pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangsel.

Baca Juga:Pemanggilan Anies Baswedan oleh KPK Dianggap Penjegalan Jelang Capres, Mohamad Taufik Ungkap ini

Ketiga orang terdakwa yakni Ardius bersama Agus Kartono dan Farid Nurdiansyah mengarahkan Tim Koordinasi Pengadaan Tanah Unit Sekolah Baru (USB) SMAN dan SMKN menetapkan tanah milik Sofia M Sujudi Rassat sebagai lokasi pembangunan SMKN 7 Tangsel.

Meski demikian, anehnya pembayaran tanah tersebut tidak diterima oleh pihak yang berhak. Hal tersebut bertentangan dengan undang-undang yang berlaku.

Permufakatan jahat Ardius memperkaya diri sebesar Rp414.500.000. Uang tersebut juga mengalir ke kantong Agus Kartono sebesar Rp9.635.180.000 dan kantong Farid Nurdinasyah sebesar Rp1.492.250.000. Perbuatan ketiganya membuat negara tekor sebesar Rp10.574.267.500.

Korupsi ini bermula saat Pemprov Banten sesuai visi misi Gubernur Banten membangun 164 USB SMA dan SMK. Tahun 2017 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten menyusun rencana dan anggaran untuk pengadaan lahan pembangunan 9 USB salah satunya SMKN 7 Tangsel melalui anggaran APBD Perubahan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017.

Kepala Dindikbud Banten, Engkos Kosasih Samanhudi mengumpulkan Kepala Cabang Dinas, Kepala Sekolah dan Pengawas di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten.

Baca Juga:Rocky Gerung Soroti Pemanggilan Anies Baswedan oleh KPK, akan Dicari Kesalahannya jika Oposisi

Dalam pertemuan itu Engkos menyampaikan agar pihak sekolah menyiapkan proposal calon lokasi untuk pengadaan USB untuk diajukan kepada Gubernur Banten c.q. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini